PORTAL — Penambahan minimarket di Kota Parepare mendapat sorotan dari akademisi ekonomi Universitas Muhammadiyah Parepare (UMPAR), Dr. Yadi Arodhiskara, S.E., M.Ak.
Ia menilai ekspansi yang tidak terukur berpotensi mengancam keberlangsungan UMKM, terutama pedagang kecil di tengah permukiman.
Yadi mengungkapkan bahwa penelitian yang pernah dilakukannya pada 2023 menunjukkan masyarakat menghendaki penambahan minimarket di beberapa titik. Namun, keinginan tersebut disertai harapan agar keberadaan retail modern tidak mematikan usaha kecil.
“Dari penelitian kami juga menunjukkan 77 persen responden mengharapkan minimarket tidak mematikan UMKM,” kata Yadi, Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan penerimaan masyarakat terhadap minimarket bukan berarti penambahan dapat dilakukan tanpa batas.
Lokasi dan jumlahnya harus diperhitungkan dengan mempertimbangkan keberlangsungan usaha masyarakat.
“Masyarakat sebenarnya tidak masalah ada penambahan minimarket, tetapi harus terukur dan tidak mematikan UMKM,” ujarnya.
Yadi menyoroti penambahan yang disebutnya melampaui 100 persen. Ia menilai lonjakan tersebut menjadi peringatan bagi pelaku usaha kecil yang melayani kebutuhan sehari-hari warga.
“Melihat penambahan sampai lewat dari 100 persen, tentu ini sinyal bahaya bagi pelaku UMKM, khususnya pedagang kecil yang ada di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, rekomendasi dari penelitian pada 2023 justru membatasi penambahan minimarket tidak lebih dari 10 titik. Penambahan itu pun hanya direkomendasikan pada lokasi tertentu.
“Rekomendasi kami dulu itu penambahan tidak lebih dari 10 titik dan hanya pada lokasi tertentu saja yang dapat ditambah,” ungkapnya.
Perbedaan antara rekomendasi penelitian dan penambahan yang kini disorotnya menjadi alasan Yadi meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi mendalam. Menurutnya, ekspansi minimarket perlu disertai pengawasan yang lebih ketat.
“Kita berharap ada evaluasi yang mendalam dari pemerintah daerah dan pengawasan yang lebih ketat lagi, mengapa sampai penambahan minimarket begitu masif,” katanya.
Sorotan tersebut menempatkan dasar penentuan jumlah dan lokasi minimarket sebagai persoalan yang perlu dijelaskan pemerintah daerah.
Penerimaan masyarakat terhadap retail modern tetap disertai tuntutan agar ruang usaha pedagang kecil terlindungi.
