Tiga Terduga Pelaku Pembakaran di Kawasan Pantai Seta-Seta Kini Ditangkap Polisi

LUWU UTARA, Portalinsiden.com — Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Luwu Utara mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran yang menghanguskan sejumlah kendaraan dan bangunan, serta fasilitas usaha wisata milik warga di kawasan Pantai Seta-Seta, Desa Munte, Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara.

Tiga orang terduga pelaku merupakan L (42), AA (21), dan AK (49). Ketiganya diamankan polisi pada hari Minggu, (18/10) kemarin, setelah dilakukannya penyelidikan atas peristiwa yang terjadi pada 4 Oktober 2026 lalu.

Tim yang dipimpin Dantim Aipda Syarifuddin bergerak melakukan penangkapan tak berselang lama setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga.

“Ketiganya kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawah ke Mapolres Luwu Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Aipda Syarifuddin ke awak media, Senin (19/10/2026).

Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap rangkaian kejadian, termasuk latar belakang peristiwa dan peran masing-masing terduga.

Kini, keterangan para terduga, saksi-saksi, serta bukti yang diperoleh pihak kepolisian akan menjadi bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Luwu Utara, AKBP Ario Putranto Tuhu Mangabdi, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan dugaan tindak pidana dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres AKBP Ario mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban, tidak mudah terprovokasi, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian. Saat ini, yang paling penting adalah bagaimana kita menjalankan peran yang sama, yakni menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tegasnya.