DLH Sebut Penimbunan di Jalan Atletik Berisiko, Belum Kantongi Dokumen Lingkungan

PORTAL — Aktivitas penimbunan lahan di Jalan Atletik, Kelurahan Ujung Bulu, Kota Parepare, menjadi sorotan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pasalnya, kegiatan yang dilakukan pihak pengembang tersebut disebut belum mengantongi persetujuan lingkungan dari DLH Kota Parepare.

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Kota Parepare, Arhamdi, menegaskan bahwa aktivitas penimbunan dan pekerjaan tanah tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa memperhatikan ketentuan lingkungan.

Menurutnya, kegiatan tersebut memiliki sejumlah risiko yang harus dikaji, mulai dari dampak debu terhadap warga sekitar, aktivitas kendaraan pengangkut material, hingga asal-usul tanah urukan yang digunakan.

“Memang belum memiliki persetujuan lingkungan dari DLH. Apalagi kegiatan itu berisiko. Ada dampak debu, bagaimana dampak transportasinya, alur masuk kendaraan, kemudian perlu dipastikan tanah urukan yang digunakan dari mana,” ujar Arhamdi.

Arhamdi mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi bersama pihak Dinas Perkimtan Kota Parepare.

Ia menekankan bahwa setiap kegiatan pekerjaan tanah, termasuk penyiapan dan perataan lahan, harus memenuhi ketentuan dokumen lingkungan sesuai jenis dan skala kegiatannya.

“Terkait izin, yang namanya pengerjaan tanah itu harus ada dokumen lingkungan karena ada dampak yang ditimbulkan. Di DLH itu harus ada dokumen lingkungan yang disiapkan pengembang,” tegasnya.

Selain persoalan dokumen lingkungan, DLH juga menyoroti legalitas material tanah yang digunakan untuk penimbunan.

Arhamdi menegaskan bahwa asal-usul tanah urukan harus dapat dipastikan agar material yang digunakan tidak berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

“Harus dipastikan tanah urukan yang digunakan menimbun itu dari mana. Karena tanah timbunan hanya bisa diambil dari perusahaan yang memiliki izin tambang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Arhamdi menerangkan bahwa kegiatan penyiapan lahan dan pekerjaan tanah termasuk aktivitas yang perlu memperhatikan ketentuan dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup mengenai daftar usaha dan kegiatan yang wajib memiliki dokumen lingkungan.

Menurut penilaiannya, aktivitas penimbunan di Jalan Atletik tersebut memerlukan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), bukan sekadar Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

“Khusus untuk pengerjaan tanahnya, penyiapan lahan harus ada dokumen lingkungan dari DLH. Karena ada kegiatan perataan lahan, ada kegiatan pekerjaan tanah,” katanya.

“Ada di Permen LH terkait daftar usaha kegiatan wajib dilengkapi dengan dokumen lingkungan. Dan dia masuk itu karena tidak ada besaran SPPL, harus dokumen UKL-UPL minimal,” tambahnya.