PORTAL — Pihak pengembang akhirnya angkat bicara terkait keluhan warga mengenai aktivitas penimbunan dan pembangunan talud di Jalan Atletik, kawasan Perumahan Hilal, Kota Parepare.
Pengawas lapangan pihak pengembang, Makmur, memberikan klarifikasi terkait sejumlah persoalan yang dikeluhkan warga, mulai dari jarak pembangunan fondasi, potensi aliran air hingga masalah perizinan.
Makmur mengakui aktivitas pengerjaan sempat dihentikan sementara menyusul adanya keluhan warga yang kemudian ditindaklanjuti pihak kelurahan.
“Kemarin itu saya juga ditelepon Ibu Lurah di kantor kelurahan, jadi ada semua warga Perumahan Hilal di situ. Kami sudah bicara mengenai lokasi tersebut,” ujar Makmur saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026).
Ia memastikan pembangunan fondasi tidak akan menempel langsung pada dinding maupun batas bangunan milik warga sekitar.
Pihaknya juga berkomitmen memperhatikan jarak pembangunan serta mengantisipasi potensi aliran air yang dapat masuk ke pekarangan warga.
Namun, saat ditanya mengenai perizinan aktivitas penimbunan dan pembangunan talud, Makmur menyebut tidak ada istilah izin penimbunan.
“Tidak ada istilah itu izin penimbunan, Pak. Mana ada izin penimbunan,” katanya.
Ketika disinggung mengenai izin pembangunan talud, Makmur belum memberikan penjelasan secara tegas terkait dokumen perizinan yang dimiliki pihak pengembang.
“Kalau itu (pembangunan talud), ya kita kerja saja. Kalau nanti disuruh (buat izin), nanti dianu,” ungkapnya.
Meski demikian, Makmur menegaskan pihaknya tidak ingin melakukan pekerjaan secara sembarangan, terutama yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan permukiman warga.
Menurutnya, pelaksanaan pembangunan tetap mempertimbangkan aspek teknis dengan melibatkan tenaga ahli.
“Kita selalu konsultasi dengan insinyurnya. Jangan sampai kita kerja asal-asalan. Kita juga khawatir ada apa-apa di belakang karena kita ingin semuanya aman dan tidak merugikan warga,” jelasnya.
Sementara itu, penghentian sementara pengerjaan menjadi bagian dari tindak lanjut atas keluhan warga yang meminta agar aktivitas pembangunan tidak menimbulkan dampak terhadap rumah dan lingkungannya.
