Belum Kantongi Persetujuan Teknis, PUPR Minta Pengembang Hentikan Pekerjaan

PORTAL — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Parepare mengambil langkah tegas terhadap aktivitas penimbunan dan rencana pembangunan talud di Jalan Atletik, dengan memberikan teguran lisan serta menginstruksikan penghentian sementara pekerjaan hingga konstruksi dinyatakan memenuhi persyaratan teknis.

Langkah tersebut disampaikan saat pengawas kegiatan dipanggil ke kantor Dinas PUPR Kota Parepare, Rabu (21/10/2026).

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Parepare, Suhandi, menegaskan bahwa aktivitas pembangunan tidak boleh dilanjutkan sebelum pihak pelaksana memperlihatkan gambar konstruksi yang jelas untuk dilakukan pemeriksaan dan kajian teknis.

Menurut Suhandi, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan pembangunan talud memiliki perencanaan struktur yang memadai dan tidak menimbulkan risiko terhadap keselamatan warga di sekitar lokasi.

“Kita kasih teguran secara lisan, dengan menginstruksikan penghentian aktivitas sampai gambar konstruksi diperlihatkan dan dikaji secara teknis,” tegas Suhandi.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, material bangunan telah tertimbun di lokasi pekerjaan. Namun, pemasangan batu untuk konstruksi talud belum dilakukan secara permanen.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Dinas PUPR agar pelaksanaan pembangunan tidak dilanjutkan sebelum aspek keamanan dan kelayakan konstruksi dipastikan.

“Pelarangan sementara ini bertujuan untuk memastikan konstruksi tidak membahayakan warga sekitar dan harus melalui tinjauan teknis terlebih dahulu,” ujarnya.

Suhandi menekankan bahwa pemeriksaan gambar konstruksi merupakan langkah penting untuk memastikan bangunan penahan tanah memiliki kekuatan dan kestabilan yang sesuai dengan kondisi lapangan.

Dengan adanya teguran tersebut, pihak pelaksana diminta menahan seluruh aktivitas pembangunan sampai dokumen perencanaan konstruksi diperlihatkan dan mendapatkan persetujuan berdasarkan hasil kajian teknis Dinas PUPR.

Langkah pengawasan ini sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah dalam mengantisipasi potensi risiko akibat pembangunan talud dan aktivitas penimbunan yang berdekatan dengan kawasan permukiman warga.