Sekwan DPRD Luwu Utara: RDP Terkait Aktivitas Pembangunan Jalan di Rongkong Berlangsung Besok

LUWU UTARA, Portalinsiden.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I, II dan III untuk menindaklanjuti laporan terkait aktivitas pembangunan jalan di Kecamatan Rongkong.

Berdasarkan surat undangan Pimpinan DPRD Kabupaten Luwu Utara, RDP tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu (28/10/2026) besok, pukul 13.00 WITA. Bertempat di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Luwu Utara.

Rapat ini, merupakan tindak lanjut atas surat bernomor 048/APL-LUTRA/IX/2026 dari Asosiasi Pemerhati Lingkungan (APL) Kabupaten Luwu Utara yang berkaitan dengan aktivitas pembangunan jalan tersebut.

Guna menindaklanjuti persoalan yang ada, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara diharapkan menghadirkan sejumlah pihak terkait untuk memberikan keterangan dan penjelasan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Pihak-pihak yang dimaksud meliputi Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUTRPKPP), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Utara.

Selain itu, juga diharapkan kehadiran Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu Utara, serta Camat Rongkong dengan mengikutsertakan Kepala Desa Kanandede.

Sekretaris DPRD Kabupaten Luwu Utara, Ednan Juni Rum mengatakan bahwa kehadiran unsur pemerintah daerah hingga pemerintah desa tersebut, tentunya diharapkan dapat memberikan informasi yang diperlukan dalam pembahasan aktivitas pembangunan jalan di wilayah Kecamatan Rongkong.

“Melalui RDP gabungan Komisi I, II dan III ini, DPRD Luwu Utara akan menindaklanjuti persoalan yang disampaikan APL Kabupaten Luwu Utara melalui forum resmi,” ucap Ednan ke awak media Portalinsiden.com, Selasa (27/10/2026).

“Berbagai keterangan dari pihak terkait diharapkan menjadi bahan pembahasan untuk memperoleh kejelasan mengenai aktivitas pembangunan jalan tersebut sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku,” kuncinya.(Ewn)