Bulog Parepare Tegaskan Larangan Pengoplosan Beras SPHP, Mitra Penyalur Diingatkan

PORTAL — Perum Bulog melalui Kantor Cabang Parepare menegaskan larangan keras terhadap praktik pengoplosan, penggantian kemasan, serta penjualan kembali beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang tidak sesuai ketentuan.

Wakil Pemimpin Bulog Parepare Fajrin, mengingatkan kepada mitra penyalur pentingnya menjaga keaslian, kualitas, dan ketepatan sasaran distribusi beras SPHP kepada masyarakat.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan sekaligus memastikan beras SPHP dapat diperoleh masyarakat sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

Fajrin menjelaskan, terdapat sejumlah larangan yang wajib dipatuhi seluruh mitra SPHP dan Rumah Pangan Kita (RPK) Bulog.

Pertama, mitra dilarang mengoplos beras SPHP dengan beras jenis atau kualitas lain maupun mencampurkannya dengan bahan lainnya.

Kedua, mitra tidak diperbolehkan mengganti, membuka, atau memindahkan isi beras SPHP ke kemasan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Ketiga, mitra dilarang mengubah label, identitas, maupun informasi pada kemasan yang berpotensi menyesatkan konsumen dan menghilangkan keaslian produk.

Selain itu, mitra penyalur dilarang melakukan tindakan yang merugikan masyarakat serta bertentangan dengan tujuan program pemerintah dalam menyediakan beras dengan harga terjangkau.

“Kita tegaskan bahwa beras SPHP tidak diperbolehkan dijual kembali kepada toko pengecer lainnya melalui praktik business to business (B2B). Beras tersebut harus disalurkan langsung kepada masyarakat sebagai konsumen akhir,” jelasnya.

Ia turut mengingatkan bahwa harga penjualan beras SPHP kepada konsumen akhir ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram. Seluruh mitra juga diwajibkan mematuhi ketentuan harga, wilayah penyaluran, serta mekanisme distribusi yang berlaku.

“Mitra penyalur diharapkan menjaga keutuhan dan keaslian kemasan, memastikan beras tidak mengalami pencampuran atau perubahan kualitas, serta menjalankan kegiatan penjualan secara jujur, kooperatif, dan bertanggung jawab,” tandasnya.

Bulog menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran beras SPHP akan ditindaklanjuti sesuai aturan dan perjanjian kerja sama yang berlaku.