Terungkap, Istri Muda Yang Jadi Korban Pembunuhan Ternyata Dinikahi Paksa

* Sempat Dibawa Kabur ke Papua
PORTALINSIDEN.com, Parepare — Kasus pembunuhan istri muda (SV) memasuki masa sidang dengan jadwal pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Parepare, Senin (10/1/2022).

Setelah pembacaan dakwaan, Jaksa juga menghadirkan dua orang saksi yaitu Supiati (Kakak Korban) dan Suriani (Ibu Korban).

Keterangan saksi Supiati menyampaikan, korban (SV) dan terdakwa (Udin) sempat berkelahi sebelum insiden tersebut.

“Kejadian bulan 11 tahun 2021. Sempat berkelahi, gara-gara ini suaminya (Udin) cemburu, dituduh kalau SV (korban) selalu video call dengan laki-laki lain,” ujarnya di hadapan Hakim dan JPU.

“Pernah SV (korban) sampaikan sama itu suaminya (terdakwa) kalau mau ambil anak ta, ambil mi, jangan mi kesini lagi (ke rumah orang tua korban),” tambah Supiati.

Saat ditanya bagaimana korban dan terdakwa menikah, Saksi Suriani menjelaskan, jika anaknya (SV) dibawa kabur ke Papua dan dinikahi paksa oleh terdakwa (Udin).

“Terakhir dilihat SV (korban) pergi ke sekolah pakai motor, sudah siang tidak pulang, jadi kita keluarga khawatir. Sempat lapor polisi keterangan orang hilang. Nanti beberapa bulan baru ada kabar kalau SV sudah menikah dengan terdakwa di Papua, bahkan sudah punya anak,” katanya.

“Waktu datang dari Papua, SV cerita katanya dipaksa menikah kalau tidak mau dibunuh. Dia (SV) diculik saat pulang dari sekolah, nanti beberapa tahun baru pulang. Itupun Selvi pulang sendiri. Nanti sakit anaknya baru kita tahu kalau Selvi sudah kawin sama itu orang tua, baru ada anaknya,” jelas dia.

JPU Kejari Parepare, Andi Novianti menyampaikan, terdakwa dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun juncto pasal 340 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup serta pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak. (Adv)