PORTALINSIDEN.com, Parepare — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melaksanakan tahap II dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 2 Kota Parepare tahun anggaran 2018, Jumat (14/1/2022).
Kasi Pidsus Kejari Parepare, Andi Muh Dahril menyampaikan, perkara dugaan korupsi dana BOS tersebut melibatkan mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Drs. Palemmui R (PR) sebagai terdakwa.
“Prosesnya sudah tahap II, tersangka kita tahan sementara di Lapas karena ditemukan ada kerugian negara sekitar Rp.300 juta, dari pertanggungjawaban fiktif dan ganda,” ujarnya didampingi Kasi BB Kejari Parepare, Teguh Sukemi.
Menurut dia, terdakwa dijerat pasal 2 ,3 dan 9 UU Tipikor. Kejaksaan punya kewenangan menahan 20 hari kedepan. Saat ini prosesnya sementara menunggu berkas dilengkapi untuk dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Makassar.
“Kita melihat terdakwa berupaya ingin memulihkan kerugian negara. Dimana total anggaran dana BOS tersebut sekitar Rp.1,5 miliar, dan hasil audit BPK kerugiannya sekitar Rp.303 juta,” jelas dia. (Adv)