PPK Sebut Rekanan Bedah Rumah di Parepare Langgar Juklak Kerja

PORTALINSIDEN.com, Parepare — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) program bedah rumah, Akibar, menyebut jika rekanan yakni CV. Arkana telah melanggar petunjuk pelaksanaan (juklak) kerja yang tidak sesuai dengan verifikasi pengerjaan.

Hal itu ditegaskan Akibar pasca ada temuan rekanan yang melakukan pengerjaan rumah impian tidak sesuai pada titik hunian penerima bantuan di wilayah Soreang.

“Ada keluhan dari warga terkait bedah rumah di Soreang, dimana titik yang seharusnya dikerjakan namun dipindahkan oleh pihak rekanan tanpa menginformasikan kepada kami selaku PPK,” kata Akibar.

Menurut Kepala Bidang Perumahan di Dinas Perkimtan Kota Parepare ini, konsultan dan kontraktor bedah rumah tersebut sudah dipanggil untuk dikonfirmasi alasan pemindahan titik pekerjaan.

“Lain lokasi yang diverifikasi, lain juga tempat yang dibangunkan, tapi orang sama, hanya salah lokasi. Kan rumahnya ada di belakang sementara yang dibanguni tanah kosong yang ada di depan rumahnya,” ujarnya.

“Itu atas saran dari pemilik rumah, pada hal itu keliru karna kami cuman memverifikasi rumah tidak layak huni yang harus diperbaiki, bukan dipindahkan pekerjaan di tanah kosong tersebut,” tegas Akibar.

Karena itu, lanjut dia, kontraktor program bedah rumah diminta agar melakukan pembongkaran pengerjaan yang tidak sesuai juknis kerja atau lokasi yang tidak terverifikasi sebagai penerima bantuan.

“Makanya saya suruh bongkar itu yang dibangun, karena tidak ada laporannya sama saya selaku PPK. Hari ini harus selesai dibongkar,” tandasnya.

Terpisah kontraktor bedah rumah tersebut belum mau berkomentar terkait persoalan itu.

Diketahui, sebanyak 116 penerima bantuan program bedah rumah dari 4 kecamatan di Kota Parepare. Dimana bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kota Parepare tahun anggaran 2021. (Adv)