Ini Penjelasan H. Muhammad Jayadi Di Perhelatan Sosialisasi Perda

PORTALINSIDEN.com– Mamuju. Setiap anggota DPRD memiliki tiga (3) fungsi pokok dan penting, yang melekat pada setiap legislator baik ditingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten, yakni fungsi legislasi, hak anggaran (budgetting) dan fungsi pengawasan. Sosialisasi Perda atau atau disingkat sosper yang digelar oleh setiap anggota DPRD Provinsi ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi legislasi selaku wakil Rakyat di lembaga DPRD. Selain hal tersebut pun bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui produk hukum ataupun rancangan peraturan daerah yang telah dihasilkan oleh DPRD.

Produk hukum yang dihasilkan oleh DPRD tersebut tentu saja sudah melalui proses persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Sosper yang dilaksanakan setiap anggota DPRD tentunya juga banyak mengandung nilai-nilai penting yang perlu difahami oleh khalayak ramai sehingga masyarakat dapat mengetahui apa hak dan tanggung jawab serta kewajiban pemerintah daerah yang telah diataur dalam perda tersebut.

Demikian halnya dengan Sosper yang dihelat oleh Muhammad Jayadi, anggota DPRD Sulbar dari Partai Nasdem ini pun menggelar Sosper terkait “Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2022 tentang Pemberian nama Jalan, Bangunan dan Objek wisata”. Kegiatan ini dilaksanakan di Kecamatan Mamuju dan dihadiri puluhan perwakilan kelompok/komunitas peserta berasal dari berbagai kelurahan, lingkungan yang ada di wilayah kec. Mamuju dan sebahagian dari kec. Kalukku, rabu (9/2-2022).

Dalam menyampaikan arahannya, H. Muhammad Jayadi mengungkapkan, malam ini saya melaksanakan tugas diluar kantor guna mensosialisakan sebuah rancangan produk hukum DPRD Sulbar namanya Sosialisasi Peraraturan Daerah (sosper). Kegiatan ini tentunya diharapakan masyarakat berperan serta ataupun turut andil memberikan masukan dalam proses pembentukan perda tersebut.

 

 

 

“Sebelum produk hukum ataupun sebuah perda ditetapkan memang perlu ada informasi yang mendahului, ada sosialisai kepada masyarakat, karena Rakyat itu sendiri diharapkan memiliki peran, ada keterlibatan dalam proses pembangunan di Daerah ini termasuk penyusunan regulasi peraturan perundang-undangan” ungkap Jayadi.

Jayadi yang merupakan Legislator handal dari partai yang dinakhodai Surya Palo ini pun mengatakan, bahwa malam ini kami akan memperkenalkan salahsatu perogram yang sudah melalui persetujuan di sidang Paripurna DPRD Sulbar bersama Pemerintah Daerah. Sebagai keterwakilan Rakyat di lembaga DPRD Sulbar, kami hadir ditengah masyrakat guna memperkenalkan, mensosialisakan lebih dini bahwa ada produk hukum rancangan peraturan daerah tentang pemberian nama jalan, bangunan dan obyek wisata.

“Belakangan ini mencuat bahka viral ditengah masyarakat kita dan jadi polemik terkait nama Bandara Tampapadang yang akan berganti nama. Sebahagian Pemimpin dan masyrakat menginginkan nama bandara berganti nama menjadi bandara Andi Depu, ada pula yang mengusulkan nama Ahmad Kirang dan bahkan tidak sedikit yang menginginkan nama bandara tampapadang menjadi bandara Baharuddin lopa. Nah, untuk menertibkan hal ini dan agar masaalah ini tidak bias kemana-mana maka perlu dibuatkan Regulasi” punkas Jayadi.

Selanjutnya sebelum kegiatan sosper ditutup, acara dilanjutkan dengan dialog, guna mendapatkan masukan serta respon peserta sosper. (Muh. Sabaruddin)