Lapas Kelas II Parepare- LCK Parepare Tandatangani MoU Layanan Bantuan Hukum Untuk WBP

PORTALINSIDEN.com, PAREPARE- Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Zainuddin bersama Ketua Lembaga Citra Keadilan (LCK) Parepare, Saharuddin melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait Penyediaan Pemberian Bantuan Hukum, Selasa (15/02).

Zainuddin menjelaskan, bahwa penandatanganan kerjasama ini menyepakati pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Lapas Parepare guna memberikan kemudahan akses bagi tahanan yang kurang mampu untuk mendapatkan jasa hukum secara cuma-cuma sejak ia ditahan sampai diperolehnya putusan pengadilan yang tetap.

“Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum yang diberikan kepada tahanan yang kurang mampu merupakan upaya untuk memenuhi serta menjamin hak-hak konstitusi mereka akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law),” jelasnya.

Pos Bantuan Hukum ini lanjut dia, merupakan salah satu bentuk pelayanan Lapas kepada para tahanan khususnya yang kurang mampu untuk mendapatkan jasa hukum berupa konsultasi hukum, pembuatan dokumen hukum hingga pendampingan di persidangan.

“Sehingga melalui pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma ini, diharapkan mampu mengurangi beban psikologi mereka (tahanan) dalam menghadapi persoalan hukum, selama menjalani masa penahanannya di Lapas Parepare” harap kalapas.