PORTALINDISEN.com,Pasangkayu – Sebagai upaya preventif meminimalisir penggunaan handphone secara ilegal di Lapas dan Rutan di Wilayah Sulawesi Barat, Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulbar berencana akan memasang QR Kode pada HP para petugas.
Hal ini diakui, Kepala Bidang Keamanan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Misbahuddin, saat mensosialisasikan pemakaian QR Kode tersebut di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pasangkayu, Kamis (24/02/2022).
Misbahuddiin menyampaikan arahan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulbar kepada Kepala Rutan Pasangkayu dan jajarannya.
“Seluruh handphone pegawai Rutan Pasangkayu akan segera dipasangi QR Kode” ujar Misbah
Misbah menambahkan, bahwa Tim Divisi Pas akan mengajarkan cara membuat QR Code kepada petugas yang ditunjuk, dan selanjutnya kami serahkan Tim Rutan untuk dipasang di hp masing-masing pegawai.
“Tak hanya di Rutan Pasangkayu, QR code setiap HP Petugas Pemasyarakatan akan diterapkan pada seluruh Lapas dan Rutan yang ada di Sulawesi Barat” tutur Misbah
“Petugas Pintu Utama (P2U) atau pegawai yang ditunjuk untuk melakukan scan barcode ke setiap HP yang dibawa Pegawai, jika tidak terdaftar maka dilarang masuk area kantor” pungkasnya
Misbah menegaskan, di setiap Lapas dan Rutan di Sulbar sudah tersedia satu locker untuk setiap petugas untuk menyimpan HP jika memasuki blok hunian WBP.
“Handphone tidak dibenarkan masuk ke dalam” lanjut Misbah
Diharapkan dengan penggunaan QR Kode tersebut, peredaran dan penyalahgunaan HP secara ilegal di Lapas dan Rutan tidak terjadi lagi.
“ini adalah upaya kita dalam memitigasi Resiko guna mencegah Penyalahgunaan HP secara ilegal di dalam Lapas dan Rutan” tuturnya
Pemasangan QR Kode ini merupakan salah satu Inovasi terbaru Divisi Pemasyarakatan Kemenkunham Sulbar dalam pencegahan pemanfaatan HP ilegal di dalam Rutan.