PORTALINSIDEN.com, Parepare — Drs. H Palemmui melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare telah memulihkan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana BOS UPT SMA Negeri 2 Parepare triwulan I s/d IV TA 2018.
Pemulihan kerugian negara diserahkan penasehat hukum terdakwa (Palemmui) sebesar Rp 333.336.044 untuk dititipkan diĀ Kejari Parepare, Senin (28/3/2022). Jumlah tersebut sesuai dengan Dakwaan Penuntut Umum.
Suwandy Mardan, Penasehat Hukum Terdakwa Palemmui menyampaikan, pemulihan keuangan negara yang dilakukan kliennya merupakan itikad baik dan sebagai rasa cinta terhadap negara.
Meskipun, kata dia, kerugian tersebut adalah tanggung jawab kolektif dan proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, namun terdakwa Palemmui dengan besar hati memulihkan keuangan negara secara personal.
“Kita sudah titipkan uang untuk pemulihan negara di Kejari Parepare, dimana berkaitan dengan kasus pidana yang menjerat beliau (Palemmui) sebesar Rp 333.336.044,” ujarnya.
Menurut Suwandy Mardan, dalam proses persidangan itu terungkap beberapa fakta terjadi kerugian negara yang diakibatkan pembiayaan kegiatan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) pengelolaan dana BOS seperti Maulid, Takziah, Dan beberapa kegiatan lainnya.
“Karena itu beliau (Palemmui) menitip pesan kepada teman sejawat yang masih mengabdi agar berhati-hati dalam penggunaan dana BOS, ternyata banyak kegiatan sekolah yang tidak sesuai dengan juknis pengelolaan dana BOS,” jelas dia.
“Kami juga mengharapkan agar pemulihan keuangan negara ini bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan dan memberi keringanan hukuman. Apalagi beliau (Palemmui) dikenal memiliki andil dalam kelestarian budaya di Kota Parepare,” harapnya.
Kasi Pidsus Kejari Parepare, Andi Muh. Dachrin menyampaikan apresiasinya atas itikad baik dari terdakwa untuk memulihkan kerugian negara. Ini bukti mantan tenaga pendidik itu tidak mau lepas dari tanggung jawab terkait kasus yang dituduhkan.
“Kita apresiasi itikad baik terdakwa untuk memulihkan kerugian negara, tapi untuk saat ini proses sidang sedang berjalan. Jadi sementara waktu uang ini sebagai barang titipan sampai menunggu keputusan majelis hakim, apakah terbukti bersalah,” katanya.
Menurut mantan Kasi BB Kejari Bone ini, tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tindak pidana korupsi bukan hanya menghukum, namun juga berupaya memulihkan kerugian atau keuangan negara.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 18 UU Tipikor jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subs Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 9 UU Tipko jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kuhpidana. (adf)