PORTALINSIDEN.com, PAREPARE- Komisi Pemilihan Umum Kota (KPU) Kota Parepare menggelar rapat pleno rekapituladi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode maret 2022, di Media Centre KPU Parepare, senin (4/4/22).
Ketua KPU Parepare, Hasruddin Husain mengatakan, kegiatan tersebut merupakan rangkaian rutin dari proses pelaksanaan Pemutakhiran DPB setiap bulannya dalam bentuk Rapat Pleno Tertutup.
“PDPB merupakan implementasi dari tugas dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara Data Pemilih secara berkelanjutan dengan memerhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hasruddin.
Sementara Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Mursalin Muslimin menambahkan bahwa Rekapitulasi DPB yang ditetapkan dalam Rapat Pleno kali ini mengalami penurunan jumlah pemilih dan jumlah TPS.
Salah satu penyebab menurunnya jumlah Pemilih PDPB Periode Bulan Maret Tahun 2022 adalah masih ada sejumlah data yang berhasil dihimpun oleh Tim Data Pemilih khususnya untuk kategori Pemilih Pemula dan Pemilih Baru yang masih membutuhkan koordinasi dengan pihak terkait untuk dilakukan verifikasi secara administratif (dan bila diperlukan dapat diverifikasi secara faktual) sebelum dimasukkan sebagai capaian kegiatan pemutakhiran pada bulan berjalan.
“Disisi lain jumlah pemilih Tidak Memenuhi Syarat baik yang terkonfirmasi telah meninggal dunia maupun penduduk Kota Parepare yang telah pindah keluar dan menjadi penduduk Kabupaten/ Kota lain menunjukkan trend yang cukup meningkat setidaknya dalam kurun waktu 2 (dua) bulan terakhir,” jelasnya.
Adapun jumlah TPS yang berkurang dari jumlah sebelumnya yaitu 320 TPS pada Bulan Februari menjadi 263 TPS pada Bulan Maret merupakan implikasi dari pelaksanaan kegiatan pemetaan ulang jumlah TPS yang mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, dimana PKPU tersebut mengatur jumlah Pemilih dalam 1 TPS paling banyak 500 Orang Pemilih, dan dalam menyusun Pemilih per TPS tidak memisahkan Pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda serta memerhatikan pengelompokkan Pemilih dalam satu RT yang sama.
“Adapun DPB bulan maret sebanyak 98.536 Pemilih dengan rincian Pemilih Laki-laki 47.471 dan Pemilih Perempuan 51.065 yang tersebar di 4 kecamatan pada 22 kelurahan. Sementara Pemilih Baru terdata sebanyak 7 Pemilih dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 46 Pemilih,” urainya.
Data tersebut bersumber dari rekomendasi/ himbauan Bawaslu Kota Parepare, tanggapan masyarakat serta temuan KPU Kota Parepare.
“Semua perubahan data yang ditetapkan dalam Rapat Pleno telah melalui proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual (bila diperlukan) serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” pungkasnya. (rs)
