Polisi Musnahkan Sabu 1Kg Asal Tarakan

PORTALINSIDEN.Com, PAREPARE — Satuan Narkoba Polres Parepare bersama Kejari, Pengadilan Negeri, Kodim 1405 Mallusetasi, Lapas Kelas IIA, Bea Cukai, dan KSOP, melakukan pemusnahan narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 1kg, Rabu (11/5/22).

Pemusnahan ini digelar di halaman Satlantas Polres parepare di jalan Andi isa, kecamatan ujung, kota parepare. Serta dipimpin langsung Wakapolres Parepare Kompol Sugeng Suprijanto.

Adapun kronologis singkatnya dimana Pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 sekitar pukul 03.00 wita, Satres Narkoba Polres Parepare mendapat informasi dari infroman bahwa ada salah satu penumpang Kapal KM.Catteleya Express yang patut diduga membawa barang Narkotika jenis sabu.

selanjutnya Kasat Narkoba Polres Parepare memerintahkan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Parepare melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 07.30 wita berhasil menemukan seorang penumpang lelaki inisial R yang berada didalam kamar ABK nomor 5 di Kapal KM.Catteleya Express menguasai, menyimpan sebanyak 1(satu) kilogram Narkotika jenis shabu yang disimpan dalam kantongan kain warna merah dan dikemas/dibungkus menggunakan bungkusan teh Guangyinwang warna hijau.

Berdasarkan keterangan dari tersangka lelaki Inisial R bahwa dirinya membawa narkotika jenis shabu tersebut dari Tarakan Ke Parepare yang diperoleh dari Lelaki Inisial S (DPO) untuk nantinya akan diserahkan kepada tersangka Inisial I ketika tiba di Parepare dan adapun upah yang di janjikan sebesar RP. 20.000.000( dua puluh juta rupiah)

Selanjutnya Personel Sat Narkoba Polres Parepare berhasil mengamankan tersangka inisial 1 saat akan menunggu tersangka inisial R diluar kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare untuk menerima shabu tersebut.

Demikian Kronologis singkat terjadinya dugaan penyalahgunaan Narkotika Jenis shabu dengan barang bukti sebanyak lebih dari 1 (satu) Kg.

Kasat Narkoba Polres parepare Akp Bambang Supriady mengatakan, “Rencananya barang ini akan di bawa ke luar daerah Parepare seperti Polewali dan Jeneponto, dan untuk ancaman hukumannya seumur hidup,” ujarnya.