Bawaslu Parepare Gelar Rapat Internal Bahas Tahapan Awal Pemilu

PORTALINSIDEN.com, PAREPARE- Bawaslu Kota Parepare gelar rapat internal terkait isu strategis pada rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua, Anggota dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Parepare serta Seluruh Staf Bawaslu Kota Parepare menjadi peserta.

Pimpinan Bawaslu Kota Parepare, Zainal Asnun mengatakan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu akan dimulai 29 juli mendatang.

Dalam menghadapi tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu di Kota Parepare, staf Sekretariat Bawaslu Kota Parepare harus memahami regulasi yang mengatur tentang pendaftaran dan verifikasi Partai politik peserta Pemilu.

“Penting untuk kita ketahui karena dalam pelaksanaannya yang akan melakukan pengawasan yang melekat terkait verifikasi administrasi, staf yang akan lebih banyak fokus melakukan pengawasan,” ujar Zainal.

Dengan memahami aturan yang berlaku lanjut dia, maka Bawaslu dapat memastikan dalam melakukan pengawasan pendaftaran dan verifikasi yang dilakukan oleh KPU Kota Parepare bahwa Petugas Penghubung dan Operator Partai Politik apakah sudah sesuai dengan aturan sehingga tidak terdapat dugaan pelanggaran.

“namun saat ini PKPU tersebut masih belum diundangkan karena PKPU terbarunya belum keluar sehingga untuk sekarang kita akan memaparkan materi yang sebelumnya telah dibawakan oleh KPU terkait rancangan PKPU pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu”, tambah Zainal.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini, dapat memperluas lagi pengetahuan kita semua terkait tahapan verifikasi”, Harap Zainal.

Koordinator Divisi PHL juga menjelaskan Isu-isu strategis seperti partai politik yang dapat menjadi peserta pemilu, dan apa saja persyaratan administrasi dan dokumen partai politik untuk menjadi peserta pemilu sebagaimana diatur pada rancangan PKPU tersebut.

“Kita juga akan membuat Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu sebagai bahan untuk Rakor di Bawaslu Provinsi”, jelas Nur Islah. (Hum)