Gelaran Penyelenggaraan Program Perumahan Dan Kawasan Permukiman Wilayah Sulawesi II.

PORTALINSIDEN.com, Palu– Sebagai follow Up Undang-undang no 21 tahun 2004 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang telah ditetapkan Mentri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat no 21 tahun 2016 tentang kemudahan dan atau bantuan rumah bagi Masyarakat berpenghasilan rendah.

Sekaitan dengan hal tetsebut, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Sulbar kerja bareng dengan Dinas Perkim Sulteng menggelar kegiatan yang bertopik “Persiapan Penyelenggaraan Perorangan Perumahan dan Kawasan Permukiman di wilayah Provinsi Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah”.
Kegiatan ini digelar di Hotel Siwisbel Palu Sulteng dari tanggal 26 -29 juni 2022.

Perhelatan ini diselenggarakan oleh Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Sulawesi wilayah II (Sulbar dan Sulteng)

Bertindak sebagai Pemateri/narasumber pada kegiatan, Kabid Perumahan Dinas PERKIM Sulbar H. Reski Ridwan, S.AP, M.AP, selain memaparkan profil PKP provinsi sulawesi Barat juga memaparkan profil PKP disemua kabupaten yang ada di sulawesi barat.

Selain itu, Reski Ridwan juga melaporkan program kegiatan yang telah dilaksnakan pasca bencana gempa bumi yang meluluhlantakkan Kab. Mamuju dan Majene medio Januari 2021 lalu yakni, pembangunan rumah di kabupaten majene sebanyak 10 unit yang berlokasi di desa mekatta Kecamatan Malunda Majene dari bantuan CSR ,jg pembangunan rumah Risha sebanyak 24 unit di desa kabiraan.

Di momen itu juga Kabid Perumahan mengajak kepada pihak Balai pelaksana penyediaan perumahan di wilayah sulawesi II (Sulbar & Sulteng) utk berkolaborasi dalam pelaksanan perumahan karena pemenuhan rumah rakyat merupakan salah satu hak konsitusional yang menjadi tanggung jawab pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945.

“Lewat monentum ini, kami mengajak pihak Balai penyedia Perumahan untuk senantiasa berkolaborasi dalam pelaksanaan kegiatan Perumahan. Kita tentu menyadari bahwa tuntutan dan harapan masyarakat yang begitu tinggi sementara disatu sisi kemampuan anggaran pemerintah baik provinsi maupun kabupaten sangat minim. salah satu penyebabnya akibat pandemi Covid 19 yang belum jelas kapan berakhirnya” ujar Kabid Perumahan Dinas Perkim Sulbar.

olehnya itu lanjut Resky, dalam konsep kolaborasi masing masing mengambil peran dan tanggung jawab yang endingnya adalah bagaimana membantu seluruh lapisan masyarakat terutama dalam hal pemenuhan rumah yang layak Huni.Adapun peserta di kegiatan ini berasal dari seluruh Kabupaten yang ada di Sulbar maupun di Sulteng. Selain Kabid Perumahan Dinas PERKIM Sulbar sebagai narasumber, Kabid Perumahan Dinas Perkim Sulteng pun memberikan memberikan pemaparan pada momentum tersebut.

*Penulis//Editor; Muh. Sabaruddin#