BJKW 6 Kementrian PUPR Gelar Pelatihan Sertifikasi Kompetensi.

PORTALINSIDEN.com, Mamuju– LPJK adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, yaitu Lembaga yang melaksanakan pengembangan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (3) Undang – Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.

Sebagai tindakan lanjut dari amanah Undang-Undang No 18 tahun 1999 tersebut, Balai Jasa Konstruksi Wilayah 6 menggelar Kegiatan Pelatihan meteri perundang-undangan Sertifikasi kompetensi kerja dilaksanakan bekerjasama dengan Lembaga Pendidikan Universitas Tomakaka. Pelatihan pemahaman terkait undang undang sertifikasi kompetensi diikuti ratusan Mahasiswa semester akhir dan Alumni maksimal 2 tahun kelulusan.

Kegiatan pelatihan sertifikasi kompetensi bidang jasa konstruksi ini dilaksanakan di kampus Universitas Tomakaka Mamuju.

“Sertifikasi kompetensi kerja itu adalah sebuah pengakuan bahwa saudara memiliki keahlian yg dikeluarkan oleh LSP atau lembaga sertifikat profesi” Ungkap Kepala Balai Pjk wilayah 6 selaku instruktur atau pemateri dalam kegiatan ini.

Selain hal itu, ucap Kepala Balai, rekan-rekan yang jebolan SMA atau SMK, mahasiswa, maupun alumni Kampus ini serta dari jebolan Perguruan tinggi lain, ada edaran dari bina jasa konstruksi buat kompetensi tambahan. Setelah itu rekan2 akan melalui ujian sertifikasi dan ini berlaku selama 1 tahun namun bisa diperpanjng kembali.

Lebih lanjut Kepala Balai, Kedepan bukan lagi assosiasi yang mengeluarkan sertifikasi tapi kita berharap dari kampus itu sendiri. Kemudian terkait dengan pelatihan yang berbasis kompetensi dan jasa konstruksi ini diatur oleh Peraturan Menteri PUPR no 24 tahun 2014.

“Tugas LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) adalah memberikan akreditasi dari Asosiasi produktif kemudian melahirkan lembaga sertifikasi profesi. Kemudian rekan-rekan harus memiliki dua syarat, yakni pertama harus memiliki rekomendasi dari lpjk, mengisi jasa konsumsi. Kedua, punya lisensi dari LSP” Pungkas Kepala Balai LPJK.

Ia pun menambahkan, bahwa, bagi yang sudah mengantongi sertifikat keahlian kerja namun di kemudian hari didapati tidak sesuai etika ataupun kaidah, besar kemungkinan sertifikat nya dicabut