PORTALINSIDEN.com, Mamuju— Belum genap sepekan menjadi tahanan Kejati Sulbar, berkas perkara tersangka korupsi pengalihan hak pada hutan negara dengan fungsi lindung (HL) di Desa Tadui Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju, Andi Dodi Hermawan sekaligus Wakil Ketua DPRD Mamuju sudah P21 dan resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mamuju, jumat 29 juni 2022.
Pelimpahan berkas perkara terdakwa Andi Dodi oleh Dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Muh Faizal Asmi, SH dan Syamsul Alam, SH, MH serta diterima oleh pihak Panitera Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Mamuju, Satri Ruddin, SH.
“Dari tiga orang tersangka, baru terdakwa Andi Dodi yang berkasnya sudah P21 dan sudah dilimpahkan PN Mamuju. Selanjutnya Pengadilan Negeri Mamuju akan segera menyidangkan perkara tersebut sambil menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulbar, Amiruddin, SH.
Penasehat hukum Andi Dodu, Nasrun SH, mengaku bahwa belum bisa memberikan komentar soal pelimpahan berkas perkara kliennya sebab bertepatan dengan mendaftarkan permohonan prapradilan di PN Mamuju.
Terkait berkas perkara yang dilimpahkan oleh teman-teman JPU ke PN Mamuju, kami belum bisa menyikapinya karena sedang persiapan sidang praperadilan pada hari selasa tanggal 2 Agustus 2022. Dimana hari persidangan itu sudah berdasarkan penetapan ketua PN Mamuju,” kata Nasrun.
“Di prapradilan itu, kami akan menguji status penetapan tersangka klien kami yang dilakukan oleh penyidik Kejati Sulbar,“ terang Nasrun.
Terdakwa H. Andi Dodi Hermawan, saat ini jadi penghuni Rutan Klas II B Mamuju dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak pada hutan negara dengan fungsi lindung di Desa Tadui Kabupaten Mamuju yang merugikan Negara senilai Rp2,8 miliar.
Menurut Jaksa, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
#Editor : Muh. Sabaruddin.