PORTALINSIDEN.Com, Parepare – Anggota Bawaslu Kota Parepare H. Ihdar Radhy dan Nur Islah hadiri kegiatan Sosialisasi PKPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu serentak tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU kota Parepare di cafe teras empang Parepare, Senin (1/8/2022).
Hasrudin Husein, Ketua KPU Kota Parepare menyampaikan bahwa proses penyampaian berkas pendaftaran partai politik dilakukan di KPU RI adapun 9 partai politik yang lolos Parlementer Threshold cukup melengkapi berkas administrasian dan pendaftaran partai politik untuk selanjutnya tidak dilakukan verifikasi faktual dan yang paling penting saat ini dibutuhkan SKCK untuk setiap caleg dari partai yang bersangkutan sebagai kelengkapan administrasi saat pendaftaran nantinya. Apabila terdapat kendala atau membutuhkan informasi dapat langsung ke meja helpdesk KPU Kota Parepare.
Selanjutnya Adam Syam, Kasat Intelkam Polres Parepare menyampaikan indeks potensi kerawanan Pemilu Pilkada 2018 serta langkah-langkah antisipasi potensi kerawanan yang dilakukan oleh Polres Parepare untuk pencegahan dini serta pembuatan SKCK untuk caleg nantinya akan ada tambahan pada kolom catatan dan polres Parepare akan melakukan penelusuran rekam jejak untuk setiap caleg nantinya.
Safriani Sudirman komisioner KPU Kota Parepare menyampaikan bahwa ada 19 Partai dari hasil koordinasi dari kesbangpol yang terundang pada kegiatan hari ini, “ada 19 partai dari hasil koordinasi dari Kesbangpol yang kami undang pada kegiatan hari ini. Adapun dari informasi yang kami dapatkan dari KPU RI, terdapat 39 partai secara nasional meminta akses SIPOL di luar partai lokal Aceh. Dengan dasar Putusan MK nomor 55/PW – XVIII/2020, terdapat 9 partai politik yang lolos parlemen threshold hanya dilakukan pendaftaran dan verifikasi administrasi sedangkan verifikasi faktual tidak dilakukan. Adapun Akses SIPOL untuk Bawaslu kabupaten/kota akan diberikan langsung oleh Bawaslu RI sedangkan adapun akses SIPOL untuk untuk parpol DPD dan DPC parpol di daerah kota Parepare akan diberikan langsung oleh DPP partai politik masing-masing”, Jelas Safriani.
Pada kesempatan tersebut Nur Islah Anggota Bawaslu Kota Parepare menyampaikan bahwa Bawaslu mencatat kendala dari parpol pada pengawasan kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Kota Parepare, “beberapa parpol baru yang masih membenahi kantor sekretariatnya yang baru sehingga Bawaslu menghimbau agar segera dilakukan pembenahan agar kantor sudah benar-benar siap pada saat verifikasi faktual. Kedua adanya pengurus atau anggota parpol yang berpindah ke partai lainnya menimbulkan potensi kegandaan, hal ini perlu diantisipasi dan dicermati nantinya agar tidak terjadi kegandaan anggota antar parpol pada sipol. Ketiga agar parpol dapat memaksimalkan penggunaan help Desk KPU Kota Parepare apabila membutuhkan informasi yang berkaitan dengan kepemiluan dan dapat juga mendatangi kantor Bawaslu kota Parepare”, Jelas Nur Islah.
Lanjutnya “Bawaslu mengutamakan melakukan pencegahan dini terhadap potensi-potensi terjadinya pelanggaran atau pun sengketa proses, oleh karena itu pengumpulan data kontak para perwakilan parpol yang dilakukan oleh KPU hari ini adalah langkah baik untuk memudahkan parpol, KPU dan Bawaslu mengkomunikasikan permasalahan untuk mencegah terjadinya pelanggaran”, Ujar Islah Anggota Bawaslu Parepare.
Hadir pada kegiatan Anggota Bawaslu Kota Parepare Drs H. Ihdar Radhy dan Nur Islah SE.,ME, Asisten 1 Pemkot Parepare, Kasat Intel Polres Parepare, Forkompinda, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Dandim 1405, Kejaksaan Parepare, Media dan perwakilan seluruh Partai politik di Parepare.