PORTALINSIDENcom, Makassar — Rumah Detensi Imigirasi (Rudenim) Makassar Kanwil Kemenkumham Sulsel menggelar Diseminasi membahas implikasi perkawinan antara pengungsi luar negeri dan warga negara Indonesia atau WNI di Hotel Four Points by Sheraton, Selasa (23/8). Kegiatan ini diikuti oleh 259 peserta secara hybrid, luring dan daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan Youtube.
Kegiatan yang di bagi dalam dua sesi ini menghadirkan enam narasumber. Pada sesi pertama, terdapat tiga narasumber yaitu; Akademisi Universitas Hasanuddin Padma D Liman, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sulsel diwakili Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Sulsel, Nurfan Fatriah dan Moh Rezki Darma yang menjabat sebagai Subkoordinator Kepenghuluan dan Bina Keluarga Sakinah.
Sementara sesi kedua menghadirkan Analis Keimigrasian Utama Direktorat Jenderal Imigrasi, Ari Budijanto, Yance Tamaela yang bertimdak selaku Protection Associate United Nation High Commisioner for Refugees dan Andry Yuan National Program Officer International Organization for Migration.
Akademisi UNHAS Padma D Liman menyampaikan bahwa WNI seharusnya berhati-hati apabila ingin melaksanakan pernikahan dengan pengungsi, dikarenakan banyaknya dampak yang ditimbulkan utamanya terhadap anak nanti. Penyampaian ini diperkuat oleh Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Sulsel, Nurfan Fatriah.
“Kami juga melakukan pertimbangan dalam penerbitan legalitas apalagi kalau tidak melengkqpi persyaratan. Namun, Disdukcapil tidak bisa menolak apabila berkas masyarakat lengkap dalam mengurus administrasi kependudukan.” Ujar Nurfan Fatriah.
Sedangkan, pada sesi ke dua pemateri dari IOM dan UNHCR berfokus pada tugas dan fungsi organisasi international pada penanganan pengungsi di Indonesia dan membantu mempejuangkan Hak Asasi Manusia (HAM) pengungsi di negara persinggahan.
“Kebijakan yang kami dapat berikan kepada WNI adalah Diseminasi informasi tentang perkawinan campur dan implikasinya agar masyarakat dan pengungsi paham dan dapat memutuskan untuk melanjutkan perkawinan atau tidak” Ujar Yance Tamaela Protection Associate UNHCR.
Pemateri terakhir, Ari Budijanto menyampaikan bahwa tugas kita semua melindungi seluruh Warga Negara Indonesia dari implikasi-implikasi ini. Karena memang lokasi Indonesia yang diapit oleh dua samudra menjadikan Indonesia sebagai tempat yang strategis untuk dijadikan tempat persinggahan pengungsi.
Sementara Alimuddin selaku Kepala Rudenim Makassar mengatakan tujuan diseminasi ini adalah memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait dampak dari perkawinan anatara pengungsi dengan WNI.
“Kami sengaja mengundang Camat, Lurah yang wilayahnya terdapat akomodasi pengungsi, bahkan beberapa tokoh masyarakat kami libatkan dalam kegiatan ini, harapan kami mereka bisa memberikan pemahaman terhadap warganya akan dampak perkawinan tersebut” Ujar Alimuddin. (rs)