PORTALINSIDEN.com, Mamuju — Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial DN terpaksa harus berurusan dengan pihak penegak hukum. Ibu DN berusia 27 tahun itu dan berdomisili di Mamuju, saat ini diamankan polisi lantaran bekerja sebagai muncikari, makcombkang alias memperdagankan gadis masih dibawah umur lewat aplikasi mhichat.
Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Afrizal mengatakan bahwa pelaku DN menjadi muncikari dengan menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi online. Parahnya, jasa pelayanan seks yang ditawarkan yakni anak di bawah umur.
“Terduga pelaku memperjualbelikan perempuan melalui jaringan aplikasi online yakni Michat,” kata Kombes Afrizal dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).
Afrizal menjelaskan bahwa pelaku ditangkap oleh aparat Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulbar saat menggelar giat operasi penyakit masyarakat (Pekat) Marano 2022. Saat itu, pelaku ditangkap bersama 2 korban lainnya pada hari Sabtu 20 Agustus lalu.
Salah satu korbannya, kata Afrizal, adalah S, seorang anak perempuan yang diketahui masih berusia 16 tahun. Ada juga korban lainnya berinisial A dengan usia saat ini 17 tahun dengan mematok harga pernah satu kali berhubungan ini senilai Rp. 500 ribu. Para tersangka tersebut diamankan saat operasi pekat Marano 2022.
Dia menjelaskan, bawah saat operasi itu dilakukan pelaku tertangkap basah ingin memperdagangkan anak di sebuah hotel melati di Jalan Pengayoman, Kelurahan Rimuku, Kabupaten Mamuju.
Disaat itulah, petugas meringkus mereka beserta dengan barang bukti 4 unit handphone, sebuah akun di aplikasi kencan serta 6 kartu telepon dan uang tunai Rp100 ribu.
“Jadi diamankan di sebuah hotel dan disitu pekaku sudah menawarkan jasa prostitusi online. Dari pengakuannya juga kalau bisnis haram itu dilakukan pelaku sejak 2021 dengan berpindah-pindah tempat,” jelas Afrizal.
Atas perbuatannya, kini para pelaku diamankan di Mapolda Sulbar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.