PORTALINSIDEN.com, Parepare — Kegiatan pengerukan lahan di kawasan Gunung Tolong, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, diduga melanggar tiga undang-undang (UU).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Parepare, Budi Rusdi, yang ditemui, Senin (26/9/2022).
“Terkait aktivitas di kawasan Gunung Tolong, ada 3 undang-undang yang dilanggar, yaitu UU Tata Ruang, Lingkungan Hidup, dan Minerba,” ujar Budi.
Menurut dia, kegiatan pembukaan lahan di Gunung Tolong tidak sesuai dengan kaidah sehingga berdampak pada lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Apa yang dilakukan itu tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Parepare, dan bahan galiannya berdampak pada warga. Karena itu perlu kita tindak tegas, dan meminta pertanggungjawaban,” ungkapnya.
Ditanya soal izin pembukaan lahan di kawasan tersebut, Budi menjelaskan, jika pengelola belum mengantongi izin, bahkan pihaknya sudah melakukan teguran sebanyak dua kali, namun pihak pengelola membandel.
“Saat awal mereka lakukan pengerukan kita sudah tegur karena belum berizin, namun beberapa bulan kemudian mereka lanjut lagi, kami bersama Satpol-PP saat itu kembali memberikan teguran agar dihentikan,” katanya.
“Untuk izinnya tidak bisa kami berikan karena lokasi sekitar itu merupakan daerah resapan air, sehingga tidak layak untuk dibuka lahan baru,” tandasnya.
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe mengingatkan, pentingnya kesadaran dari masyarakat agar menjaga lingkungannya.
“Solusinya mari menghadirkan tata kelola lingkungan yang baik. Saya juga sudah memerintahkan DLH agar mengantisipasi potensi longsor yang bisa berdampak pada warga,” imbuhnya. (adf)