PORTALINSIDEN.com, Parepare – Memasuki tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu, Bawaslu Parepare menghadiri kegiatan rapat koordinasi verifikasi partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kota Parepare, Jum’at (14/10/2022) di Hotel Kenari Kota Parepare.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota KPU Kota Parepare, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Parepare dan sebagai peserta yaitu Pengurus Partai Politik di Kota Parepare.
Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh. Zainal Asnun juga selaku narasumber pada kegiatan tersebut menjelaskan tugas Bawaslu Kota Parepare dalam pengawasan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
“Pada pelaksana tahapan verifikasi faktual sebagaimana ketentuan pada pasal UU No 7 tahun 2017 Bawaslu Kota Parepare diamanahkan untuk mengawasi tahapan pemilu, termasuk pada tahapan verifikasi faktual yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 September 2022 sampai dengan 4 November 2022”, Ujarnya.
“Pelaksanan Verifikasi faktual yang akan dilaksanakan kedepan oleh verifikator KPU Kota Parepare akan diawasi oleh Bawaslu Kota Parepare”, Tambahnya.
Selanjutnya Anggota Bawaslu Kota Parepare Koordinator Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat menyampaikan bahwa Bawaslu Parepare sudah mengidentifikasi Kerawanan untuk tahapan verifikasi faktual.
“Bawaslu Parepare sudah mengidentifikasi Kerawanan untuk tahapan verifikasi faktual dan potensi kerawanan utama terletak pada kesiapan Parpol sebagai subjek verifikasi faktual, baik dalam mempersiapkan kantor sekertariatnya, kepengurusan maupun anggotanya. Sehingga sosialisasi kepada parpol khususnya parpol baru dan non Parlemen menjadi sangat penting. Kehadiran parpol dalam sosialisasi ini sebenarnya sangat penting”, Ujarnya.
Lanjut Nur Islah menyampaikan beberapa kerawanan yang akan terjadi selama verifikasi faktual.
“Pada kegiatan ini beberapa parpol tidak hadir, sebaiknya selain menyampaikan jadwal verifikasi, KPU juga mengirimkan surat kepada parpol apa saja yang perlu disiapkan ketika menyambut tim verifikator. kedua, tim verifikator KPU terbagi 4 Tim, kerawanannya jika tidak ada kesamaan persepsi masing-masing tim dalam memaknai kapan MS dan BMS. Perlakuan MS, TMS dan BMS nya berbeda-beda, kerawanan ketiga, pemahaman memaknai norma di PKPU dan SKPT antara KPU dan Bawaslu tidak sama, sehingga perlu duduk bersama untuk menyamakan persepsi. Terakhir, kami mendorong parpol dan KPU untuk melakukan pembuktian secara langsung, karena substansi verifikasi faktual adalah bagaimana benar-benar mengfaktualkan atau membuktikan kebenaran apa yang tercantum di sipol dan apa yang di lapangan. Memang benar ada ruang menggunakan teknologi, tapi kita usahakan penggunaan teknologi adalah jalan terakhir”, Jelasnya.