Sekelumit Tentang Kepolisian Negara RI Yang Sarat Dengan Tugas Mulia

PORTAL INSIDEN.com, Mamuju – Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri adalah Kepolisian Nasional di Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia dengan mengusung Motto “Rastra Sewakottama” yang artinya abdi utama bagi Nusa dan Bangsa.

Tugas pokok dan wewenang Polri sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan Tugas-tugas pokok Polri berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 pasal 13 menyebutkan :
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menegakkan hukum.
Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Berdasarkan pasal 14 UU Nomor 2 Tahun 2002, dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas sebagai berikut :

Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.

Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.

Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.

Turut serta dalam pembinaan hukum nasional.

Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.

Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian.

Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang.

Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

SEJARAH SINGKAT LAHIRNYA POLRI :

Pada zaman Kerajaan Majapahit, Patih Gajah Mada membentuk pasukan pengamanan yang disebut dengan Bhayangkara yang bertugas melindungi Raja dan Jerajaan.

Kemudian dimasa kolonial Belanda, pembentukan pasukan keamanan diawali oleh pembentukan pasukan-pasukan jaga yang diambil dari orang-orang pribumi untuk menjaga aset dan kekayaan orang-orang Eropa di Hindia Belanda pada waktu itu. Pada tahun 1867 sejumlah warga Eropa di Semarang, merekrut 78 orang pribumi untuk menjaga keamanan mereka.

Wewenang operasional kepolisian ada pada residen yang dibantu asisten residen. Rechts politie dipertanggungjawabkan pada procureur generaal (jaksa agung). Pada masa Hindia Belanda terdapat bermacam-macam bentuk kepolisian, seperti veld politie (polisi lapangan) , stands politie (polisi kota), cultur politie (polisi pertanian), bestuurs politie (polisi pamong praja), dan lain-lain.

Sejalan dengan administrasi negara waktu itu, pada kepolisian juga diterapkan pembedaan jabatan bagi bangsa Belanda dan pribumi. Pada dasarnya pribumi tidak diperkenankan menjabat hood agent (bintara), inspekteur van politie, dan commisaris van politie. Untuk pribumi selama menjadi agen polisi diciptakan jabatan seperti mantri polisi, asisten wedana, dan wedana polisi.

Cikal bakal awal berdirinya Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah setelah dibentuknya modern Hindia Belanda yang dibentuk antara tahun 1897-1920.

Setelah Negeri ini memproklamirkan Kemerdekaannya oleh Soekarno-Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945, Secara resmi Kepolisian menjadi Kepolisian Indonesia yang merdeka.

Dalam mengembangkan amanat, tugas seorang Polisi sangatlah berat namun mulia. Tidak jarang kita menyaksikan Polisi dalam melaksanakan perintah komandan, menjalankan tugasnya di lapangan, tidak perduli hujan dan trik panas memanggang tubuh mereka, namun demi tanggung jawab sebagai Bayangkara Negara, sebagai seorang abdi Negara, abdi masyarakat, sebagai pelindung, pengayom, serta pelayan, hujan dan trik matahari bukanlah menjadi suatu hambatan untuk tetap setia. Para petugas keamanan Negara ini tetap menunjukkan semangatnya.

Tak jarang pula para Polisi mendapatkan cercaan dan nada miring dari segilintir orang, namun semua itu tidak mampu mengurangi kesetian para polisi untuk tetap memberikan Perlindungan, Pengayoman dan Pelayanan Prima terhadap Masyarakat.

Harus diakui memang bahwa, ada jg sebahagian kecil, 0,0 sekian persen anggota Kepolisian yang melanggar norma, Hukum serta lalai dari tugas dan tanggung jawab, namum harus diakui masih sangat banyak dan tak terhitung jumlahnya Polisi berhati mulia, punya tanggung jawab besar terhadap Negeri ini.

PENULIS : #MUH. SABARUDDIN PORTAL INSIDEN.