PORTALINSIDEN.com, Parepare — Lapas kelas IIA Kota Parepare melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Beberapa Balai Pelatihan dan sejumlah SKPD.
Kegiatan yang di hadiri kepala Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Sulawesi Selatan, beberapa Balai Pelatihan, SKPD, Unsur Muspida, Staf Lapas, dan para Peserta Pelatihan yang mana sebagai Warga Binaan digelar di tribun Lapas Kelas IIA Parepare, Jumat. (10/2/2023).
Wali kota Parepare yang di wakili oleh Asisten 3 Kota Parepare Eko Ariadi, pada pembacaan sambutan Wali Kota Parepare. mengapresiasi Lapas Kelas IIA Parepare dan instansi terkait yang bekerjasama dalam meningkatkan sinergitas terkait pembinaan masyarakat di Lapas.
“Ini merupakan bentuk keseriusan dan sinergitas kita bersama terkait tugas dan fungsi kita yang tujuannya memberikan upgrading terhadap pembinaan kepribadian dan pelayanan tahanan.” Ucapnya.
Lembaga pemasyarakatan adalah salah satu pranata hukum yang tidak dapat dipisahkan dalam kerangka besar bangunan hukum di Indonesia, khususnya dalam kerangka Hukum Pidana. Sumbangan yang diberikan salah satunya dalam hal pembinaan terhadap narapidana selama menjalani masa-masa hukumannya di penjara.
“Bahkan pembinaan serta pengawasan ini diberikan pula kepada narapidana bebas untuk periode- periode waktu tertentu.” Lanjutnya.