PORTALINSIDEN.com, Parepare — Sebagai upaya untuk lebih mencintai, menghargai, dan melestarikan bahasa daerah yang merupakan identitas dan kekayaan budaya bangsa Indonesia, Pemerintah Kota Parepare mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penetapan Hari Berbahasa Daerah.
Surat Edaran Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe ini sebagai bentuk komitmen dalam pelestarian bahasa daerah pada momentun memperingati Hari Bahasa Ibu Internasional (International Mother Language Day) yang digelar oleh UNESCO setiap 21 Februari.
Dalam surat edadan tersebut menyampaikan, bahwa surat ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
“Maka dipandang perlu adanya dukungan dari segenap jajaran pemerintahan, lembaga, dan warga masyarakat di daerah atas penyelenggaran Hari Berbahasa Daerah dimaksud,”kutipan surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Parepare, Taufan Pawe.
Dalam surat tersebut juga diminta kepada seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah, lembaga, badan usaha, serta satuan pendidikan agar memberikan dukungan pelaksanaan hari berbahasa daerah di lingkungan kerja masing-masing.
“Penyelenggaraan hari berbahasa daerah berlaku di seluruh jajaran Pemerintah Daerah, badan usaha, serta jajaran satuan pendidikan (dari PAUD, SD/MI, SMP/MTS, sampai SMA/SMK dan sederajat), ” detail dalam edaran itu.