PORTALINSIDEN.com, Parepare — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melaksanakan program Jaksa Menyapa di salah satu radio pemerintah, kemarin.
Kegiatan itu menghadirkan narasumber Kasi Intel Sugiharto dan Kasi Pidum Andi Novianti, dimana melakukan dialog interaktif dengan masyarakat melalui siaran radio.
Kesempatan itu, Kasi Intel Kejari Parepare, Sugiharto menjelaskan apa-apa saja yang dimaksud dengan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) yang ada di dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Menurut dia, tindak pidana pemilu dimasukkan dalam pidana khusus yang dibagi menjadi dua hal, yaitu pelanggaran dan kejahatan.
“Bentuk pelanggaran yang dapat terjadi dalam pemilu ini, secara garis besar dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kode etik penyelenggara pemilu, administrasi, dan pidana,” ujarnya.
“Sudah termasuk di dalamnya tindak pidana pemilu seperti politik uang, penyebaran berita bohong atau hoax, kampanye hitam, dan lainnya,” tambah dia.
Sugiharto mengatakan, undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu mengatur dan mencantumkan mengenai sanksi dan lembaga yang berwenang dalam menangani pelanggaran dan kejahatan pada tindak pidana pemilu.
“Baik dalam kasus pelanggaran kode etik, administrasi, dan dalam penanganan kasus kejahatan dalam tindak pidana pemilu sudah ada lembaga yang berwenang dalam menangani kasus tersebut,” tandasnya.