PORTALINSIDEN.com, Parepare — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, mengungkapkan jika fasilitas layanan publik sudah harus ramah bagi difabel atau penyandang disabilitas.
Hal itu disampaikan Legislator Partai Golkar itu saat menghadiri monitoring dan technical asistensi DPRD bersama YLP2EM, di Lagota, Senin (27/3/2023).
“Saya kira wajib memang bagi pemerintah daerah menyiapkan fasilitas yang ramah bagi difabel, sehingga memudahkan mereka (penyandang disabilitas) mengakses pelayanan publik, seperti tempat ibadah dan kantor-kantor pelayanan,” ujarnya.
Selain fasilitas yang ramah bagi difabel, lanjut Kaharuddin, juga dibutuhkan sarana-sarana pendukung seperti menyiapkan kursi roda dan area tunggu khusus bagi penyandang disabilitas.
“Termasuk menyiapkan penerjemah di pusat-pusat layanan publik, tujuannya agar saat para difabel berkunjung, layanan yang mereka inginkan dapat dimengerti dan diproses,” imbuhnya.
Sementara, Direktur YLP2EM Parepare, Ibrahim Fattah mengatakan, translate atau penerjemah di Kota Parepare sangat terbatas. Sehingga, kata dia, hal itu biasa menjadi hambatan dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.