PORTALINSIDEN.com, Parepare — Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, mengingatkan kepada masyarakat agar menyalurkan zakat profesi dan fitrah, khususnya pada bulan Ramadan.
Taufan Pawe menjelaskan, zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu yang mendatangkan penghasilan halal yang memenuhi nisab.
“Zakat profesi dikeluarkan dari hasil usaha profesi maupun pemasukan dari penjualan jasa. Contohnya ASN, karyawan swasta, dokter, arsitek, konsultan, advokat, dosen, makelar, dan seniman,” ujarnya.
Menurut dia, zakat profesi biasanya dikenakan sebesar 2,5 persen dari gaji atau penghasilan yang diterima.
Berbeda dengan zakat fitrah, lanjut Taufan Pawe, dimana wajib dikeluarkan oleh umat Islam setiap tahun pada bulan ramadan, berupa makanan pokok dan dapat pula berupa uang yang telah dikonversi dengan makanan pokok tersebut (beras).
“Zakat Fitrah diwajibkan atas setiap muslim yang berkemampuan, tujuannya untuk membersihkan jiwa dari dosa-dosa dan perbuatan sia-sia, serta memberikan makan bagi fakir miskin,” jelasnya.
Waktu pembayaran zakat fitrah, kata dia, dilakukan setelah terbenamnya matahari dari bulan ramadan sampai menjelang idul fitri.