PORTALINSIDEN.com, Parepare — Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, menjadi inspektur upacara dalam peringatan hari otonomi daerah (Otoda) ke XXVII tahun 2023, sekaligus membacakan amanat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia.
Upacara itu mengusung tema ‘Otonomi Daerah Maju, Indonesia Unggul’, diikuti seluruh jajaran Pemerintah Kota Parepare yang dilaksanakan di halaman kantor Setdako, Sabtu (29/4/2023).
Dalam amanat yang dibacakan Pangerang Rahim disampaikan bahwa perlu dilakukan refleksi untuk memahami esensi filosofis dari ditetapkannya otonomi daerah yang saat ini genap berusia 27 tahun.
“Tujuan dilaksanakan Otoda ini dengan mendesentralisasikan sebagian kewenangan, sejatinya untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fiskal dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah serta memacu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan,” jelasnya.
Menurut Pangerang Rahim, pada tahun 1995 pemerintah menyerahkan sebagian urusan pemerintahan melalui peraturan pemerintah nomor 8 tahun 1995 tentang penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada 27 (dua puluh enam) daerah tingkat ii percontohan (ditetapkan 21 april 1995).
“kebijakan ini dijadikan tonggak dalam pelaksanaan otonomi daerah. Sehingga pada tanggal 7 Februari 1996, pemerintah pusat mengeluarkan keputusan presiden nomor 11 tahun 1996 tentang hari otonomi daerah (ditetapkan 7 Februari 1996), melalui keputusan tersebut, menetapkan bahwa tanggal 25 April sebagai hari otonomi daerah,” tandasnya.
“setelah itu, lahirlah undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah (ditetapkan 7 Mei 1999) yang membenahi hubungan pusat dan daerah. dengan diterbitkannya undang-undang tersebut, daerah memiliki kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain,” tambahnya.