PORTALINSIDEN.com, Majene — DR. H. Mulyadi Bintaha, anggota DPRD Sulawesi Barat dari Partai besutan Airlangga Hartarto ini kembali melakukan kunjungan kerja ke daerah pilihannya (Dapil) dusun Batulotong desa Sulai Kecamatan Ulumanda dan dusun parrihuang Kec. Ulumanda Kabupaten Majene. Kehadiran H. Mulyadi di 2 desa ini, guna mensosialisasikan sebuah produk hukum DPRD Sulbar terkait Perda tentang trantibun ( Ketenteraman dan ketertiban umum ), penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat, tanggal 7-9 april 2023.
DR. H. Mulyadi Bintaha yang juga merupakan ketua pansus Trantibun DPRD Sulbar dihadapan ratusan peserta yang membanjiri kegiatan sosper ini menyampaikan bamhwa, Lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah tentang trantibun ini meliputi:
Penyelenggaraan Ketenteraman dan ketertiban umum, Perlindungan Masyarakat, pembinaan, koordinasi dan pelaporan, peran serta masyarakat dan pendanaan.
Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat mempunyai tugas pokok merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi operasional ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat.
H. Mulyadi juga mengutarakan, bahwa, Produk Regulasi atau Perda (Peraturan Daerah) yang dihasilkan DPRD Sulbar ini dalam penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, Tertib tata ruang Tertib Jalan, Angkutan Jalan dan Angkutan Sungai, Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum, Tertib Sungai, Saluran, Kolam, dan Pinggir Pantai, Tertib Lingkungan Tertib Tempat Usaha dan Usaha Tertentu, Tertib Bangunan, Tertib Sosial, tertib tempat hiburan dan keramaian, tertib peran serata masyarakat, Tertib Lainnya Sepanjang Telah Ditetapkan Dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur Pasal 23.
“Tujuan Perda ini kami buat agar lingkungan masyarakat tertib, aman, dan damai.
Untuk itu, kita harus menjaga aturan norma agar tidak memicu konflik dan tetap bersatu” Ucapa Mulyadi Bintaha.
Lanjut Mulyadi, Perda trantibun ini dibuat untuk menciptakan ketertiban dan keadilan. Misalnya, pengendara dalam berlalu lintas, jika mereka tidak taat pada peraturan maka jalanan akan tidak beraturan. Akibatnya, banyak pengendara melawan arus dan menyebabkan kemacetan hingga terjadi kecelakaan lalu lintas.
Legislator handal Sulbar dari Partai Golkar ini juga menjelaskan, Perda ini dibuat untuk menciptakan ketertiban serta keadilan, Membantu mencapai tujuan bersama menjadi sebuah dasar untuk memberi sanksi kepada masyarakat yang melanggar norma. Perda ini pun diperuntukkan Untuk memberi dan mengatur keharmonisan antar sesama manusia.
Kunjungan sosialisasi Sosoper di dua desa dalam wilayah kecamatan Ulumanda Kabupaten Majene ini dihadiri lebih dari seratus Masyarakat dengan latar belakang bidang pekerjaan yang mayoritas Petani/kebun, sebahaguian nelayan, pengusaha serta bidang pekerjaan lain.