PORTALINSIDEN.com, Parepare — Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang ASN, sekaligus sebagai komitmen untuk penyelenggaraan Manajemen ASN berbasis “Sistem Merit”.
Hal itu disampaikan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, saat memberikan sambutan pada kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional, di Auditorium Bj Habibie, kemarin.
Menurut Taufan Pawe, pengaturan manajemen PNS melalui peraturan pemerintah ini bertujuan untuk menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik dan praktek KKN, dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik serta tugas pemerintahan dan pembangunan.
“Sehubungan dengan proses pembinaan kepegawaian di Kota Parepare, tentunya juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tersebut. Saya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN, dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
“Saya tetap melakukan pertimbangan yang berdasarkan pada objektifitas, kompetensi, kualifikasi, syarat jabatan, penilaian terhadap prestasi kerja, kepemimpinan, kerjasama, kreatifitas tanpa membedakan gender, suku, agama, ras dan golongan,” tambah dia.