Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Dana PDAM Makassar

PORTALINSIDEN.com, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melakukan penetapan dan penahanan tersangka baru penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 – 2019.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, 3 tersangka baru yakni inisial HA dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019.

Tersangka inisial TP dalam kapasitasnya sebagai Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar tahun 2019 untuk Laba 2018, dan tersangka inisial AA dalam kapasitasnya sebagai Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar tahun 2020 untuk laba 2019.

“Ketiga tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 02 Juli 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Makassar,” ungkapnya.

Menurut Soetarmi, penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan setelah Penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Makassar.

“Dimana diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan penggunaan laba perusahaan disaat masih mengalami rugi kumulatif yang kemudian digunakan untuk membayar tantiem dan jasa produksi tahun 2017 s/d 2019 sebesar Rp. 19.194.992.107,60. Akibatnya ada kerugian keuangan negara cq. PDAM Kota Makassar,” katanya.