PORTAL, MAKASSAR- Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menghadirkan tiga orang ahli dalak pemeriksaan perkara terdakwa Haris Yasin Limpo (HYL) dan Irawan Abadi atas tindak pidanaa korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/asa produksi tahun 2017-2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2016-2019.
Adapun ahli yang dimaksud yaitu, Prof. Dr. Arifuddin, SE, M. Si, Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Unhas, Riris prasetyo PNS pada Kementerian Dalam Negeri dan Prof. Dr. Juajir sumardi, SH.MH, Dosen Fakultas Hukum Unhas.
“Ketiga ahli tersebut dihadirkan Penuntut Umum di depan persidangan guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadap para terdakwa,” jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Perbuatan para Terdakwa lanjut Soetarmi, yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar mengakibatkan kerugian keuangan sebesar Rp. 20.318.611.975,60.
“Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023 dengan agenda pemeriksaan alat bukti Ahli yang akan dihadirkan oleh Terdakwa/Penasihat hukumnya,” pungkasnya. (hum)