PORTAL, MAKASSAR- Terdakwa Haris Yasin Limpo (HYL) dan Irawan Abadi (IA) yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017-2019 serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2016-2019 belum dapat mengahdirkan ahli pada persidangan yang digelar, senin (04/07/23).
“Karena terdakwa belum dapat mengahdirkan ahli, maka persidangan kembali ditunda,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Sekedar informasi akibat dugaan korupsi tersebut kerugian keuangan yang dialami daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar sebesar Rp. 20.318.611.975,60.
“Persidangan akan kembali digelar 10 juli mendatang,” pungkasnya. (Hum)