Jaksa Menyapa, Sosialisasikan Tindak Pidana Yang Bisa Disidik Kejaksaan

PORTAL, PAREPARE — Kejaksaan Negeri (Kejari) melalui seksi intelejen melaksanakan program Jaksa menyapa di Radio Peduli, kemarin.

Kegiatan yang mengusung tema ‘Penyidikan Kejaksaan berdasarkan UU RI No.11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI’ ini menghadirkan pemateri Kasi Intel Sugiarto dan Jaksa Muda Syahrul.

Sugiarto mengatakan, selain bertindak sebagai penuntut umum, Kejaksaan juga memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap perkara-perkara tertentu seperti korupsi dan pelanggaran HAM berat.

“Ada beberapa kasus korupsi yang bisa ditangani Kejaksaan dimana dinilai telah merugikan keuangan negara, seperti penyuapan, penggelapan, gratifikasi dan pungli,” ungkapnya.

Menurut Sugiarto, kasus tindak pidana korupsi itu sering terjadi pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki jabatan dalam instansi pemerintahan.

“ASN yang menyalahgunakan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain dan dinilai merugikan keuangan negara maka bisa kita lakukan penyidikan hingga penuntutan dan eksekusi. Jadi kita mulai dari awal,” jelas dia.

Sugiarto juga mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan indikasi tindak pidana korupsi agar langsung melaporkan ke kantor kejaksaan, tentunya didukung dengan bukti-bukti dan fakta yang ada.