Kasus Korupsi PDAM Makassar, HYL dan Irawan Abadi Dijatuhi Hukuman 2,6 Tahun Penjara

PORTAL, MAKASSAR– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Makassar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Mantan Direktur PDAM Kota Makassar tahun 2015-2019, Haris Yasin Limpo (HYL).

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hendri Tobing di Ruang Haripin Tumpa PN Tipikor Makassar, Selasa (5/9/2023) kemarin.

HYL juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.022.005.913. subsider pidana penjara selama 6 bulan.

“Adapun Mantan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar tahun 2017-2019, Irawan Abadi juga dijatuhi 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp. 919.540.651,54 sen, subsider pidana penjara selama 6 bulan, Barang Bukti uang sebesar Rp.200 juta serta uang setoran AJB Bumi Putra disetorkan ke kas negara,” ungkap Hendri.

Sebelumya Penuntut Umum telah membacakan Tuntutan Pidana terhadap Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem DAN Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 DAN Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan, adapun amar Tuntutan Pidana Penuntut Umum (PU) Kejati SulSel kepada Terdakwa HYL yakni, pidana penjara selama 11 Tahun dikurangkan selama Terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.

“Denda sebesar Rp. 500 juta Subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp 12.465.898.760,60 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut,” ungkap Soetarmi.

Jika Terdakwa lanjut Soetarmi tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan 6 bulan.

“Uang sebesar Rp1.367.419.260,- dari polis dengan Nomor : 2061203657 dan polis dengan Nomor : 2061237284 yang merupakan polis tunggal (sekaligus) dari asuransi walikota dan wakil walikota Makassar Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2018 yang disetorkan asuransi AJB Bumi Putera 1912 dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa HYL dan Irawan Abadi,” lanjutnya.

Irawan Abadi yang juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dijatuhi pidana penjara selama 11 Tahun dikurangkan selama Terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dengan denda Rp 500 juta Subsidair 6 bulan kurungan.

“Uang pengganti yang harus dibayarkan kepada negara sebesar Rp 12.465.898.760,60. Jika tidak sanggup membayar setelah satu bulan maka harta bendanya disita untuk dilelang. Jika hartanya tidak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan 6 bulan,” jelasnya.

Namun Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar tidak sependapat dengan Penuntut Umum mengenai penerapan pasal yang dibuktikan sehingga mempengaruhi lamanya hukuman pemidanaan.

“Penuntut umum masih pikir-pikir selama waktu 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya. (HMS)