PORTALSULBAR, Mamasa — Satuan reserse kriminal (Satreskrim) polres Mamasa berhasil bekuk terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawa umur, Kamis (28/9/2023).
Terduga pelaku inisial A (50) mengaku kerja sebagai Lembaga swadaya masyarakat(LSM). A dibekuk Polisi dalam salah satu warung di salubue desa Bombong lambe, kecamatan Mamasa kabupaten Mamasa, Sulawesi barat sekitar pukul 21.00 WITA (27/9) kemarin.
Sebelum tertangkap terduga sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas, saat dilakukan pelacakan terduga pelaku sempat berada disalah satu tempat Kabupaten Polewali mandar.
Petugas melakukan pengejaran ke polewali mandar, namun terduga pelaku pindah ke kalapa dua guna meneruskan perjalan ke Mamasa.
Satreskrim polres Mamasa AKP Laurensius madya wayne mengatakan, pihaknya telah melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku Selma dua hari satu malam.
Satreskrim polres Mamasa menerima laporan dari orang tua korban yang katanya anaknya hampir setengah hari tak kunjung pulang ke rumah. Korban didapatkan petugas di tabone kecamatan Sumarorong dipinggir jalan lalu dibawa ke polres untuk dilakukan visum,
“Korban mengaku telah disetubuhi sebanyak tiga kali oleh terlapor,” kata Satreskrim saat dikonfirmasi di Polres Mamasa.
Kasatreskrim menuturkan, modus terlapor korban di iming-iminggi akan di belikan handphone.
“Terlapor mengenal korban lewat sosmed Facebook, kemudian lanjut percakapan dengan messenger, akhirnya korban dibawa oleh terlapor setelah dijemput sepulang sekolah ” tegas Laurensius.
Korban Inisial R masih status pelajar disalah satu sekolah menengah atas( SMA )di Mamasa. Saat kembali dari Polewali mandar terlapor bersama dengan korban, korban diturunkan di desa tabone dan berjanji terlapor akan kembali menjemput korban. Namun terlapor sudah tidak kembali dan meneruskan perjalanannya ke mamasa.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah tas berisi puluhan kartu Pers dan LSM serta uang senilai 250.000 satu botol parfum dan bedak Cussons Beby.