Kejati Sulsel Amankan Buronan Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank BPD NTT

Makassar, PORTAL- Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil mengamankan Rachmat (37) alias Rafi, buronan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit pada PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2016.

Rachmat berhasil diamankan di Perumahan Mega Nusa Madani Mangga 3, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.

Tersangka dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2, pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Sub Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantarasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun kerugian negara akibat perbuatannya sebesar Rp. 3.319.000.000,-

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan penetapan Rachmat dalam DPO sebab tersangka tidak koperatif memenuhi panggilan Penyidik Pidsus kejari Kota Kupang.

“Selama pelariannya meninggalkan Pulau NTT menuju Sulsel, tersangka telah berpindah-pindah tempat mulai dari Toraja Utara, kemudian pindah Ke Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar, kemudian pindah ke daerah Pai Biringkanayya Kota Makassar, kemudian pindah ke Kecamatan Mamajang Kota Makassar dan Terakhir pindah domisili ke daerah Perumahan Mega Nusa Madani Mangga 3 Kelurahan Paccerakkang Kec. Biringkanaya Kota Makassar tempat Buronan diamankan,” papar Soetarmi.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Kejati Sulsel untuk diserahkan langsung kepada Tim Penyidik Kejari Kota Kupang pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Sementara Kajati SulSel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

“Saya imbau untuk buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya. (HMS)