Makassar, PORTAL- Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan telah memeriksa 5 orang saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020.
Pada peneriksaan itu, Kejati Sulsel menetapkan dua orang tersangka yakni, Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar yang juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC), ATL dan Direktur Utama PT. Basista Teamwork, MRU setelah ditemukan dua alat bukti.
Selanjutnya terhadap masing-masing Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-202/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 9 November 2023 atas nama Tersangka ATL dan Nomor : Print-203/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 9 November 2023 untuk atas nama Tersangka MRU selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 9 November 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.
“guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Soetarmi memaparkan, modus operandi para tersangka yakni, ATL bekerja sama dengan TY, dan MRU PT. CS, PT. IGS telah membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) sebesar Rp. 30.547.296.983,- untuk tiga pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan bisnis/bidang usaha PT. Surveyor Indonesia.