Parepare, Portal — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melaksanakan sosialisasi peraturan Wali Kota Parepare nomor 45 tahun 2022 tentang percepatan penurunan stunting.
Kegiatan ini menghadirkan pemateri dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Sulawesi Selatan (Sulsel) Bidang Kesehatan, dr. Djunaidi M Dachlan, dibuka oleh Pj Walikota yang diwakili Sekda Parepare Husni Syam, di Ruang Pola, Kamis (30/11/2023).
Kesempatan itu, Husni Syam mengatakan, sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya untuk melakukan percepatan penurunan stunting menuju zero 2030.
Husni menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi faktor penyebab stunting pada anak, sehingga melalui kegiatan ini bisa menjadi bekal untuk memberikan upaya-upaya penurunan stunting dan mengedukasi masyarakat.
“Stunting adalah kondisi yang ditandai ketika panjang atau tinggi badan anak kurang dan kecerdasannya jika dibandingkan dengan umurnya,” ujar dia.