11 Orang Warga Binaan Lapas Parepare Dapat Remisi Natal

Parepare, PORTAL- Sebanyak 11 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare mendapatkan remisi khusus hari raya natal dan pengurangan masa pidana remisi khusus natal tahun 2023.

Adapun 11 WBP yang mendapatkan remisi yakni 3 orang remisi 1 bulan 15 hari, 7 orang remisi 1 bulan dan 1 orang remisi 15 Hari sebanyak 1 Orang.

Berdasarkan jenis tindak pidana yakni tindak pidana narkotika sebanyak 4 orang, tindak pidana pencurian sebanyak 1 orang, tindak pidana penggelapan 1 orang dan tindak pidana perlindungan anak sebanyak 5 Orang.

Kepala Lapas Parepare, Totok Budiyanto membacakan sambutan dari Menteri Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly mengatakan pentingnya keadilan dan penghargaan terhadap upaya perbaikan diri warga binaan, sehingga pemberian remisi ini sebagai apresiasi terhadap perilaku mereka selama di dalam Lapas.

“Remisi yang diberikan pada Hari Natal ini adalah bentuk penghargaan atas usaha dan perilaku positif yang telah ditunjukkan oleh para narapidana, ini juga sejalan dengan semangat Natal yang membawa pesan perdamaian dan pengampunan,” ujarnya.

Totok menambahkan bahwa pemberian remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif diharapkan sebagai stimulus bagi Warga Binaan untuk berkelakuan baik dan berpera aktif mengikuti program pembinaan dan bimbingan yang diselenggarakan Lapas Kelas IIA Parepare.

“Bagi WBP yang mendapatkan remisi agar berjanji pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan kembali kepada keluarga dan jadilah anggota masyarakat yang baik serta taat hukum,” tambahnya.