Persoalan Perkawinan Anak Mencuat Saat Penguatan KK Program Inklusi di Bacukiki

Parepare, Portal — Perkawinan anak merupakan pernikahan yang berlangsung pada pasangan yang belum berusia 19 tahun. Kondisi ini tidak hanya memicu munculnya banyak masalah kesehatan, tetapi juga meningkatkan risiko terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, baik fisik maupun seksual.

Persoalan ini mencuat saat Yayasan Lembaga Pengkajian Pengembangan Ekonomi dan Masyarakat (YLP2EM) sebagai salah satu mitra BaKTI menggelar penguatan kelompok konstituen (KK) penerimaan pengaduan, penyediaan komonitas, advokasi kebijakan, dan partisipasi politik bersama Kelompok Konstituen (KK) Sumber Harapan, di Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Jumat (23/2/2024).

Ketua KK Sumber Harapan, Rosdiana mengatakan, pernikahan dini atau perkawinan anak intens setiap tahun terjadi di wilayahnya, bahkan ada yang masih usia 14-15 tahun.

Menurut dia, maraknya pernikahan dini tersebut lantaran kurangnya peran pemerintah memasifkan sosialisasi dampak dan pencegahannya.

“Belum pernah ada dari pemerintah yang melakukan sosialisasi, kami dari KK sebagai kader YLP2EM-BaKTI yang turun menyampaikan di setiap ada kegiatan,” katanya.

“Yang kami temukan, pernikahan anak ini terjadi atas keinginan pihak keluarga atau orang tua yang disebabkan takut kalau anak perempuannya sering keluar rumah. Sebagai upaya pencegahan menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi,” tandasnya.

Di tempat sama, Koordinator Program Inklusi Parepare, Abd. Samad Syam mengatakan, pihaknya terus memberikan penguatan dan pembekalan kepada kelompok konstituen terkait pencegahan pernikahan dini di wilayah masing-masing.

“Sudah banyak kasus pernikahan dini kami tangani, karena itu kita intens memberikan pembekalan kepada kelompok konstituen bagaimana mencegah pernikahan anak terjadi, termasuk yang sudah terlanjur menikah. Kita lakukan edukasi kepada pasangan tersebut, bagaimana pola asuh anak, bagaimana cara membina rumah tangga yang baik, dengan psikologis, mental dan lainnya,” jelasnya.

Terpisah, staf PPA DP3A Parepare, Edy menjelaskan, data tahun 2022 sebanyak 129 pernikahan dini terjadi. Pihaknya, kata dia, gencar melakukan pencegahan melalui kegiatan sosialisasi.

“Kita intens gelar sosialisasi dengan melibatkan seluruh stakeholder mulai dari pencegahan perkawinan anak, pencegahan kekerasan terhadap anak dan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual/Sosialisasi UU TPKS 12 tahun 2022 (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), memaksa anak menikah termasuk tindak pidana yang diatur dalam UU ini,” ungkapnya.