50 Warga Binaan Lapas Parepare Kembali Ikuti Penyuluhan Hukum Gratis

Parepare, Portal — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum gratis (Bantuan Hukum Non Litigasi) bagi warga binaan pemasyarakatan, Jumat (1/3/2024).

Sebanyak 50 orang warga binaan pemasyarakatan terdiri dari 50 orang berstatus tahanan yang mengikuti kegiatan penyuluhan hukum gratis yang diselenggarakan oleh LBH Citra Keadilan Kota Parepare.

Kegiatan bantuan hukum yang merupakan Prioritas Nasional ini dibuka langsung oleh Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto, didampingi Kasubsi Registrasi Mursahid, dengan narasumber yakni Saharuddin.

Totok mengatakan, layanan bantuan hukum dimaksud memberikan hak kepada masyarakat akan kesadaran berbangsa dan bernegara juga kesadaran hukum. “Layanan bantuan hukum gratis di Lapas IIA Parepare dalam rangka mewujudkan amanah konstitusi yakni semua warga negara memiliki kedudukan yang sama didalam hukum,” katanya.

Dirinya menegaskan jika saat ini Lapas IIA Parepare telah menyediakan ruang layanan Pos Bakum sebagai langkah serius dan strategi dalam bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga binaan menuju WBBM.

“Ruang layanan yang indah, nyaman dan ramah sebagai tempat konsultasi hukum gratis bagi warga binaan. Setiap hari petugas dari LBH Citra Keadilan Kota Parepare memberikan layanan konsultasi bantuan hukum,” ujarnya.

Menurutnya, penyuluhan hukum merupakan salah satu bentuk bantuan hukum nonlitigasi. Penyuluhan hukum diberikan melalui ceramah, diskusi, dan/atau simulasi. Dalam melaksanakan penyuluhan hukum, Pemberi Bantuan Hukum menitikberatkan pada: 1) Materi akses terhadap keadilan; dan 2) Peraturan perundang-undangan dibidang bantuan hukum.

“Lapas IIA Parepare telah menetapkan setiap bulan melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dengan peserta 50 orang warga binaan secara bergantian (Tindak lanjut program Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN)). Adapun sampai dengan periode bulan Desember 2023 capaian yang berhasil telah dicapai 150 %, dan Tahun 2024 seluruh warga binaan pemasyarakatan Lapas IIA Parepare akan mendapatkan program penyuluhan hukum gratis setiap bulannya dilaksanakan secara berkelanjutan,” jelas dia.

Sementara, Saharuddin, dari LBH Citra Keadilan Kota Parepare sebagai narasumber menyampaikan bahwa berdasarkan tema penyuluhan hukum hari ini terkait dengan Hak Terdakwa dan Terpidana Dalam Upaya Hukum adalah perspektif dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Berdasarkan UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP).

“Hak-hak tersangka dan terdakwa diatur dalam KUHAP adalah sebagai berikut :
1. Hak atas Pemeriksaan,
2.Hak atas Pembelaan dan Bantuan Hukum,
3. Hak atas Komunikasi,
4. Hak atas Kesehatan Jasmani dan Rohani,
5. Hak atas Ganti Kerugian dan Rehabilitasi,
6. Hak untuk Tidak Ditangkap Secara Sewenang-wenang,” bebernya.

Mursaid, selaku Kasubsi Registrasi Lapas IIA Parepare menambahkan bahwa narapidana juga memiliki Hak-Hak Terpidana pada saat menjalani hukuman, dimana seorang terpidana memperoleh hak-hak yang serupa seperti tersangka/terdakwa yang sedang dalam penahanan.

“Hak-hak terpidana adalah :
1. Mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung,
2. Menuntut ganti kerugian karena diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan,” tandasnya.