Luwu Utara, Portal — SPBU 74.91978 Sabbang yang dikelola oleh PT. Adhi Santhi Jaya terbukti melakukan penyimpangan dalam penjualan BBM subsidi jenis Pertalite.
Sebagai konsekuensinya, PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Selatan Sulselbar telah menjatuhkan sanksi skorsing kepada SPBU tersebut.
Sanksi ini tertuang dalam berita acara tertanggal 27 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Pjs. SBM dan ADM SBM Pertamina V Sulselbar, serta dibubuhi stempel SPBU Sabbang.
Menanggapi kasus ini, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Muh. Altof Zainuddin menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi terkait.
“Kami sudah memanggil beberapa saksi dan saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi melalui Whatsapp pribadinya, Senin (29/7/2024).
AKP Muh. Altof Zainuddin menambahkan bahwa semua pihak yang dipanggil saat ini masih berstatus sebagai saksi.
“Kami masih mendalami permasalahan ini dan juga melakukan koordinasi dengan pihak migas,” jelasnya.
Perlu diketahui, berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja), penyalahgunaan penjualan Pertalite dapat diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Kasus ini masih dalam pengembangan dan pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap detail pelanggaran yang terjadi di SPBU Sabbang.