Perilaku Isap Lem Ancam Pengaruhi Remaja, Kejari Parepare Beri Edukasi Pencegahan

Parepare, Portal — Fenomena mengisap lem seperti lem Fox atau lem Aibon yang kerap dilakukan sejumlah remaja semakin mendapat perhatian serius. Aktivitas berbahaya ini dinilai berdampak buruk pada kesehatan fisik, mental, dan lingkungan, serta berpotensi memicu tindak kejahatan.

Di Kota Parepare, perilaku kecanduan ngelem atau menghirup aroma lem ini tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga memicu tindak kekerasan dan pelanggaran hukum, yang pada akhirnya merugikan banyak pihak.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, menegaskan bahwa kecanduan ngelem merupakan kebiasaan yang sangat berbahaya.

“Tindakan ngelem hingga kecanduan itu sangat berbahaya. Selain merusak kesehatan, seseorang bisa terus menerus berhalusinasi, mati rasa, bahkan hilang kesadaran,” ungkapnya.Rabu (14/8/2024).

Sugiarto juga menambahkan bahwa kasus kecanduan mengisap lem dapat membuka peluang bagi pelakunya untuk beralih ke narkoba yang lebih keras, seperti sabu.

Menurutnya, ketika aroma lem sudah tidak memberikan efek yang diinginkan, remaja yang kecanduan mungkin mencari alternatif lain yang lebih kuat dan berbahaya.

“Kemungkinannya cukup ada. Apalagi kalau anak itu sudah sangat kecanduan, dan aroma lem baginya sudah tidak mempan lagi. Sehingga itu memungkinkan seseorang untuk mengisap sabu atau mencari jenis kandungan dan dosis yang lebih tinggi,” jelas Sugiarto.

Menghadapi masalah ini, pihak Kejari Parepare mengambil langkah tegas dengan terus mengedukasi masyarakat, khususnya remaja, mengenai bahaya ngelem dan penyalahgunaan narkotika. Program “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS) menjadi salah satu upaya preventif yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran generasi muda akan risiko perilaku berbahaya ini.

“Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan bentuk pengawasan kita kepada generasi. Selain itu, kami juga selalu memberi imbauan di berbagai platform media sosial agar masyarakat tidak terjerumus kepada tindak pelanggaran, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya,” tambahnya.

Dengan langkah-langkah ini, Kejari Parepare berharap dapat mencegah generasi muda terjebak dalam lingkaran kecanduan yang berbahaya, serta mengurangi angka kriminalitas yang diakibatkan oleh penyalahgunaan zat berbahaya.