Polda Sulsel Ungkap Skandal Korupsi Bank Mandiri Senilai Rp55 Miliar

Makassar, Portal — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkap kasus korupsi besar yang melibatkan Bank Mandiri cabang Makassar. Kasus ini berpotensi merugikan negara hingga 55 miliar rupiah.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (28/08) di Aula A. Mappaoddang, Kapolda Sulsel Irjen Pol. Andi Rian R. Djayadi mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus pemberian kredit fiktif oleh Bank Mandiri SME Makassar Kartini kepada koperasi PT Eastern Pearl Flour Mills (EPFM).

“Modus operandi mereka sangat canggih. Mereka mengajukan permohonan kredit dengan data fiktif, menggandakan data, menaikkan gaji pokok secara tidak wajar, bahkan memalsukan tanda tangan dan dokumen,” ungkapnya.

Lebih mengejutkan lagi, dana kredit yang dicairkan tidak disalurkan sesuai peruntukan, melainkan ditransfer ke rekening pribadi para tersangka. “Uang rakyat yang seharusnya untuk pengembangan usaha malah digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Irjen Pol. Andi Rian.

Polisi telah memeriksa 154 saksi, termasuk pejabat bank, pengurus koperasi, dan penerima aliran dana. Barang bukti yang disita pun mencengangkan: 133 dokumen kredit, uang tunai 1,7 miliar, 13 mobil mewah, 10 truk, dan 8 forklift.

Ketiga tersangka yang diinisialkan MM, RF, dan RHA terancam dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi lembaga keuangan untuk lebih waspada terhadap potensi penipuan dan korupsi internal. Masyarakat pun diimbau untuk lebih kritis dalam mengawasi penggunaan dana publik.