Parepare, Portal — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare melalui Kelompok Kerja (Pokja) 3 menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kebijakan tarif sewa lapak di kawasan kuliner Pare Beach.
Rapat yang diselenggarakan di ruang Banggar pada hari Rabu (18/9) ini menghadirkan perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare dan para pedagang Pare Beach.
Fokus utama pembahasan adalah pemberlakuan tarif sewa lapak sebesar Rp 13 juta per tahun yang harus dibayarkan secara lunas. Kebijakan ini menuai keluhan dari para pedagang yang merasa terbebani.
Ketua Pokja 3, Ibrahim Suanda, menegaskan bahwa RDP ini bertujuan untuk mencari solusi terkait masalah tarif sewa.
“Dari hasil RDP ini, tarif dan proses pembayaran yang ada di Pare Beach menjadi beban buat pelaku usaha. Sehingga, kami mengambil kesimpulan bahwa perlu melakukan evaluasi dengan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah kota,” ujarnya.
Suanda menjelaskan bahwa seharusnya tarif sewa mengacu pada peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi daerah. Namun, dalam kasus Pare Beach, ketentuan ini tidak diatur dalam perda yang ada.
“Mengapa kami lakukan proses evaluasi, karena penetapan tarif yang ada di Pare Beach ini seharusnya mengacu kepada perda terkait dengan pajak dan retribusi daerah. Tetapi, khusus Pare Beach ini, dalam proses pembahasan perda yang lalu yang sudah ditetapkan, itu tidak masuk,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suanda menekankan pentingnya komunikasi dan perjanjian kerjasama antara Pemkot melalui Dinas Perdagangan dan pelaku usaha dalam penetapan tarif sewa.
“Kami akan lakukan proses evaluasi. Karena, namanya perjanjian kerjasama harus melibatkan dua unsur, yang pertama pemkot melalui Disperindag dan pelaku usaha itu sendiri. Sementara, tarif ini muncul dengan ketentuan oleh pemerintah kota itu sendiri, tidak melibatkan pelaku usaha Pare Beach,” ungkapnya.